Nurul Hidayat Gelar Sosper Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Avatar

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID -Anggota DPRD Makassar Nurul Hidayat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, di Hotel Whiz Prime Makassar, Selasa (30/1/2024).

Hadir sebagai narasumber ,Imran Mansyur, Wahyudi dan Legislator Makassar Nurul Hidayat.

Nurul Hidayat mengatakan, Perda tersebut wajib diketahui oleh masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga, aktivitas apapun yang dapat merusak alam bisa terhindarkan.

“Kita lihat dampak kerusakan lingkungan sehingga terjadi fenomena alam belakangan ini. Sehingga kita ingin Perda ini bisa dikenal oleh masyarakat,” ujarnya.

Kata legislator Golkar ini, tanggung jawab untuk melindungi lingkungan itu tidak hanya datang dari pemerintah. Tetapi, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan, terutama dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

READ  Percepat Penurunan Stunting, Pemkab Bantaeng Terapkan Aplikasi InzTing

Hal yang sama dikatakan oleh Imran Mansyur bahwa Perda ini sudah ada sejak 2016, sehingga saat itu dan seterusnya pemerintah wajib menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Adapun aspek lingkungan yang wajib dilindungi oleh pemerintah Kota Makassar diantaranya Kualitas Udara, Air, tanah, laut dan yang terakhir kelestarian ekosistem mangrove,” jelasnya.

Penulis: Hasan