
BANTAENG, INFOUPDATE.ID – Direktur CV Cipta Prasetya, AM resmi jadi tersangka kasus korupsi pembangunan irigasi perpipaan batu massong. Saat ini Ia telah digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kamis, 19 Desember 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi menyampaikan bahwa kasus korupsi tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp. 2,2 Miliyar
“Tersangka kami amankan, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp. 2,2 Miliyar” kata Satria Abdi
Lanjut kata dia, bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, maka kami akan memeriksa beberapa lagi” ungkapnya
Disampaikan bahwa perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu miliar.
“Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan kelas 2B selama 20 hari terhitung mulai, 19 Desember 2024 dengan alasan dari penyidik dikawatirkan tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan pendidikan
Diketahui pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong ini dimulai sejak tahun 2013 dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng dengan pagu sebesar 2,5 miliar yang bersumber dari dokumen pelaksanaan anggaran dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Bantaeng
Setelah dilakukan lelang pada 18 Oktober 2013 dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar 2,4 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari mulai dari 24 Oktober 2013 – 26 Desember 2013