Kejari Wajo Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah

Avatar

SENGKANG, INFOUPDATE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi kredit fiktif bank plat merah. Jumat 17 Januari 2025

Ke lima tersangka tersebut yakni, masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung

Kepala Kejakasaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun menyampaikan bahwa para tersangka akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan

“Penetapan ke 5 tersangka ini atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah (Bank BRI) “. Ucapnya

Disampaikan bahwa masing masing tersangka memiliki peran berbeda beda, ada yang berperan sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan KUR.

READ  Telan Anggaran 5,8 Miliar, Penataan Kawasan Rumah Adat Atakkae Wajo Dikerja Asal Jadi, APH Diminta Tinjau Hasilnya

” Ke 5 tersangka masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung ” ungkapnya

Disebutkan bahwa kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu, dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR tersebut dan saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan

Disampaikan bahwa, dalam kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian  negara sebanyak kurang lebih 700 juta rupiah

A. Arfian Erwin