Berita

3 Wanita,1 Pria Tersangka Penculikan Bilqis Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

INFOUPDATE, MAKASSAR– Jajaran Polrestabes Makassar dan Polsek Panakukang berhasil membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sindikat jaringan Jambi.

Pengungkapan ini menyusul penyelamatan seorang anak perempuan bernama Bilqis (4) yang sebelumnya diculik di Taman Pakui, Kota Makassar. Korban ditemukan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, setelah melalui operasi gabungan yang intensif.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat seorang anak di Kota Makassar hilang dan terekam kamera pengawas. Tim langsung melakukan penyelidikan.

” Dari proses penyelidikan, tim Polrestabes mengamankan empat tersangka,” ucapnya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/11/2025).

Keempat pelaku yang berhasil diringkus masing-masing,pelaku utama penculikan BilqisSY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, dan NH (29), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kemudian MA (42), wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi serta AS (36), pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing. SY adalah pelaku utama yang menculik Bilqis di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Saat itu Bilqis ikut dengan ayahnya.

“Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama,” jelas Djuhandhani.

Setelah menangkap pelaku SY, polisi kemudian mendapatkan informasi baru terkait kasus penculikan. Informasi itu menyebutkan bahwa Bilqis diambil oleh seseorang dari Jakarta dan langsung dibawa ke Pulau Jawa.

“Pembelinya atas nama NH. Hasil pengakuan, asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban,” ujar Djuhandhani.

Namun setelah penyelidikan, ternyata pelaku NH ini berada di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Tim pun langsung ke sana dan berhasil menangkap pelaku. Hanya saja Bilqis sudah dikirim ke Provinsi Jambi.

“Kemudian korban dibawa NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan M,” ungkap Djuhandhani.

Hingga akhirnya Bilqis berhasil ditemukan di Suku Anak Dalam. Korban dijual oleh kedua pelaku. Namun setelah negosiasi yang alot dengan kepala suku di sana. Bilqis akhirnya bisa diambil dan pulang ke Kota Makassar.

Saat ini keempat pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, mereka diancam Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegas Djuhandhani. (Acank)

infoupdate.id

Recent Posts

Pemkab Bantaeng Bersama STIKES Panakukang Gelar Simulasi Penanganan Bencana Kebakaran Kapal

BANTAENG, INFOUPDATE — Pemerintah Kabupaten Bantaeng bekerjasama dengan Mahasiswa Program Studi Keperawatan dan D3 Keperawatan…

14 hours ago

Bupati Jeneponto Resmi Lepas Penempatan Armada Damkar di Masing-Masing Wilayah Kecamatan

JENEPONTO, INFOUPDATE – Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM secara resmi melepas penempatan armada…

14 hours ago

Koramil 1406-10/Pitumpanua Gelar Karya Bhakti Pembersihan Pantai di Kelurahan Siwa

WAJO, INFOUPDATE - Koramil 1406-10/Pitumpanua yang dipimpin oleh Sertu Yamran bersama warga melaksanakan kegiatan Karya…

1 day ago

Bupati Wajo Andi Rosman Kembali Torehkan Prestasi Nasional UHC 2026

SENGKANG, INFOUPDATE - Prestasi di bidang pelayanan kesehatan kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bertajuk…

2 days ago

Bupati Bantaeng Hadiri Panen Perdana Penangkaran Padi Genjah dan Jagung Hasil Kolaborasi dengan Unhas

BANTAENG, INFOUPDATE – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri kegiatan Panen Perdana Penangkaran Padi…

2 days ago

UNIMEN Launching PMB 2026 Sekaligus Serahkan Beasiswa Internal Rp 1,05 Milyàr

ENREKANG, INFOUPDATE - Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) menggelar launching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2026…

2 days ago