Pungli Menghantui BPN Enrekang: Warga Meradang, Keadilan Terancam

ENREKANG, INFOUPDATE – Carut marut pengurusan sertifikat di Kabupaten Enrekang semakin menjadi-jadi. Di bulan pertama menjabat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang, Erni, dihadapkan pada dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh BPN.

Dugaan pungli ini terendus setelah salah seorang warga masyarakat Enrekang yang sedang mengurus kembali sertifikat yang terdeteksi sebagai sertifikat bodong mengalami perlakuan yang tidak semestinya.

Warga tersebut sangat kaget ketika salah satu staf BPN meminta biaya estimasi sebesar Rp300.000 untuk tahap pertama pengecekan lokasi.

“Staf BPN itu menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat masih akan melalui pembayaran di billing sebanyak tiga kali setoran ke negara, dengan estimasi biaya di atas Rp500.000 untuk turunnya empat orang, termasuk kepala seksi, ke lokasi” Kata Salah satu warga yang minta namanya tidak disebutkan

Disampaikan bahwa ketika Ia mencoba meminta keringanan untuk mengurangi biaya transportasi, staf BPN tersebut dengan tegas menjawab bahwa sudah tidak bisa lagi ada pengurangan karena ini sudah merupakan perintah dari pimpinannya.

Dugaan pungli ini sangat meresahkan masyarakat Enrekang, terutama mereka yang sedang mengurus sertifikat tanah. Masyarakat merasa bahwa pungli ini tidak hanya merugikan mereka secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintah.

Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap dugaan pungli ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada terduga pelaku.

Dalam beberapa tahun terakhir, BPN Enrekang telah berulang kali diterpa kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi BPN Enrekang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Masyarakat juga perlu diberikan edukasi tentang hak-hak mereka dan prosedur pengurusan sertifikat tanah yang benar.

Dengan demikian, diharapkan BPN Enrekang dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Masyarakat juga perlu bersatu untuk menolak pungli dan meminta keadilan.

Dengan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat

Ketika Wartawan hendak mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Enrekang pada Kamis, 6 November 2024 , pihak BPN dalam hal ini security mengatakan bahwa kepala BPN tidak bisa menerima tamu karena sementara zoom meeting

“Saya sudah menghadap ke Sespri kepala kantor, tetapi beliau tidak bisa menerima karena sedang ada zoom meting dari Kementerian Pertanahan” Kata security tersebut

Ketika Wartawan menyampaikan bahwa sampai kapan zoom dan kapan ada waktunya untuk bisa menerima kami untuk bisa mengkonfirmasi ke ibu kepala kantor mengenai dugaan pungli tersebut, namun security tersebut hanya diam dan tidak bisa memberikan penjelasan

( Muh Ganef )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *