MAKASSAR, INFOUPDATE.ID -Malam akhir pekan dikawasan jalan Metro Tanjung Bunga,No.28, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Terlihat ramai seperti biasa.Rabu(13/08/2025)dini hari.
Lampu neon memantul trotoar,suara dentuman musik terdengar dari balik pintu kaca. Namun pemandangan itu menjadi janggal ketika Direktur Pukat Sulsel,Farid Mamma melangkah mendekat.
Tepat di depan pintu masuk Helen’s terpampang jelas stiker penyegelan resmi satgas pengawas perizinan kota Makassar.
“Segelnya masih menempel di depan pintu masuk helen’s,tapi di dalam live music berjalan, pengunjung ramai,dan berbagai jenis minuman keras impor tersaji di meja bar” ucap Farid di wartawan.
Padahal helen’s masuk daftar 5 tempat hiburan malam (THM)yang disegel pada tanggal 16 Mei 2025 lalu. Saat itu statusnya penyegelan sementara-hanya diizinkan beroperasi sebagai restoran, tanpa hiburan malam dan tanpa penjualan minuman alkohol golongan B dan C.
Secara hukum, penyegelan adalah perintah penghentian kegiatan usaha,mengabaikan segel dan apalagi beroperasi sesuai format THM.
Bisa masuk kategori pelanggaran pasal 332 KUHP (merusak dan menghilangkan segel resmi )dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain itu penyajian minuman beralkohol import tanpa SKPL (surat keterangan penjual Lansung),termasuk pelanggaran peraturan menteri perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014 dan Perda kota Makassar tentang Minol.
(Achank)