Oknum Guru PNS SMPN 2 Bantaeng Diduga Tidak Masuk Kerja Selama 5 Bulan, LSM LIRA Minta Diberi Sanksi Tegas

BANTAENG, INFOUODATE – Salah satu oknum guru olahraga berstatus PNS di SMPN 2 Bantaeng berinisial AB diduga lima bulan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas

Hal ini telah dibenarkan oleh kepala SMPN 2 Bantaeng, Rahman. Ia menyampaikan bahwa guru tersebut sudah ditangani oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng

“Iya, sudah ditangani oleh pihak dinas pak” katanya saat dikonfirmasi oleh infoupdate.id melalui via WhatsApp pada Jumat, 13 Maret 2026

Dikatakan bahwa selama guru tersebut tidak masuk kerja, Ia digantikan oleh guru lain untuk mengisi proses belajar mengajar.”Ia pak selama itu Ia digantikan oleh guru lain untuk mengisi mata pelajaran yang diajarkan” ungkapnya

Meski demikian, Rahman enggan memberikan keterangan soal apakah guru tersebut tetap menerima gaji pokok dan TPG selama tidak masuk mengajar. “Maaf sekali lagi pak, ini sudah ditangani pihak dinas” jawabnya saat ditanya soal gaji guru tersebut

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira, Yusdanar Hakim menyoroti oknum guru tersebut. Ia pun membeberkan bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh timnya, bahwa guru tersebut tetap menerima gaji pokok dan TPG selama tidak masuk kerja

“Setelah kami telusuri, ternyata guru itu tetap menerima gaji selama tidak masuk kerja” kata Yusdanar

Sehingga, Ia meminta kepada pihak terkait agar memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan kedisiplinan ASN. Dijelaskan bahwa guru ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 5 bulan (lebih dari 46 hari kerja) dikategorikan pelanggaran disiplin berat menurut PP No. 94 Tahun 2021.

“Sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Gaji juga dihentikan sejak bulan berikutnya” jelasnya

Hingga berita ini diterbitkan infoupdate.id belum memperoleh keterangan dari dinas pendidikan Bantaeng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *