MAKASSAR, INFOUPDATE – Unit Reskrim Polsek Makassar berhasil mengamankan dua pemuda berinisial IS(16) dan IR (17), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Jalan Cepat ,Kota Makassar.
Kasi Humas Polsek Makassar, Aipda Iskandar menyampaikan penangkapan dilakukan di Jalan Kerung-kerung,lr Santaria,Kota Makassar sekitar pukul 21.30 wita,Minggu 29/03/2026.
“Pelaku diamankan terkait laporan polisi LP/42/B/III/2026/Polsek Makassar/Polrestabes Makassar,”ucap Aipda Iskandar kepada wartawan,Senin 30/3/26.
Korban bernama Karlina (43) menjelaskan kronologis kejadian awalnya Karlina (43) pada jam 00.00 Wita korban istrirahat di lantai 3 di kamar adiknya
yang dimana kamar korban berada di lantai 4, di karenakan korban sudah sangat mengantuk korban langsung masuk di kamar adiknya.
Pada jam 05.30 wita korban bangun dan menuju ke lantai kamarnya yang berada di lantai 4 dan pada saat melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan lalu korban memeriksa lagi ternyata lubang ventilasi kamar korban sudah dirusak dimana penghalang kamar korban di rusak.
” Cincin 3 gram, uang Rp. 30.000,-(Tiga puluh ribu) dan Hp Merk Samsung A50 . Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,-( Tiga belas juta rupiah),”ujar Korban Karlina (43).
Para pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini berada di Polsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Acank)


































