MAKASSAR, INFOUPDATE –Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang kurir bernama M. Yusran Aditya (41) ditangkap Minggu dini hari, 19 April 2026.
Pengungkapan disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (22/4/2026). “Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel,” ujarnya.
Kasus bermula dari laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Makassar. Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran, sabu diambil dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa masuk ke Makassar. Jaringan ini disebut dikendalikan seorang perempuan bernama Indriati yang merupakan residivis.
Kurir M. Yusran Aditya diamankan pada Minggu (19/4/2026) dini hari. Polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang dibawa tersangka.
Brigjen Eko menegaskan Bareskrim masih mengembangkan kasus untuk memburu pengendali dan jaringan lain yang terkait. Masyarakat diimbau terus melapor bila menemukan aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan ini menambah daftar operasi besar di Sulsel sepanjang Maret–April 2026. Sebelumnya, Polrestabes Makassar juga menindak 141 tersangka dari 89 laporan dengan barang bukti 1,5 kg sabu.
(ACHANK).



















