MAKASSAR, INFOUPDATE – Dua mahasiswa di Makassar tak berkutik saat diciduk aparat karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan BTN Minasa Upa. AJ (24) dan R (24) diamankan personel Opsnal Polsek Rappocini-Polrestabes Makassar, Kamis (23/4).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kompleks perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi, polisi langsung bergerak ke TKP dan menggerebek keduanya.
“Saat digeledah, kami temukan barang bukti sabu sebanyak 25 saset. Rinciannya 3 saset ukuran besar dan 22 saset ukuran kecil,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu M Ali Diatas.Selasa(28/4/26)
Kedua mahasiswa itu langsung digelandang ke Mapolsek Rappocini untuk dimintai keterangan intensif. Setelah tiga hari menjalani pemeriksaan awal, Minggu (26/4), keduanya beserta barang bukti resmi diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan mahasiswa dalam jaringan peredaran narkoba di Makassar. Polisi masih mendalami apakah AJ dan R merupakan pengedar atau bagian dari jaringan yang lebih besar.
Saat ini keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sat Narkoba Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus, (ACHANK)



















