Sehari 2 Lokasi, Bea Cukai Sulbagsel Sita 670 Ribu Rokok Ilegal di Gowa, Negara Selamat Rp650 Juta

GOWA, INFOUPDATE– Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa. petugas melaksanakan penindakan di dua lokasi berbeda dalam satu hari.

Penindakan pertama dilakukan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga. Dari lokasi ini, petugas menyita 40 koli rokok ilegal sebanyak 423.800 batang. Total nilai barang mencapai Rp631.743.000.

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp411.896.837, meliputi nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Masih di hari yang sama, Bea Cukai Sulbagsel kembali bergerak ke Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo. Hasilnya, 17 koli rokok ilegal sebanyak 246.800 batang berhasil diamankan dengan nilai barang Rp366.498.000. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari lokasi kedua ini mencapai Rp238.807.382.

Jika ditotal, dalam sehari Bea Cukai Sulbagsel menyita 670.600 batang rokok ilegal dari 57 koli, dengan total nilai barang Rp998.241.000. Negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp650.704.219.

“Seluruh barang hasil penindakan saat ini sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pejabat Bea Cukai Sulbagsel, Selasa (28/4/26)

Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat,

(ACHANK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *