ENREKANG, INFOUPDATE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan di Aula Kantor KPU Kabupaten Enrekang, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pengurus partai politik se-Kabupaten Enrekang serta Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Enrekang, Maswar BR menegaskan, kegiatan ini bertujuan menjaga validitas dan kelengkapan administrasi partai politik secara berkelanjutan.
“Ini merupakan momentum bagi kita bersama. Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi kami berharap ada umpan balik dari partai politik sehingga proses pemutakhiran data tidak berhenti di sini. Pemutakhiran akan terus dilakukan hingga akhir tahun agar akurasi data partai politik benar-benar terjaga,” ujar Maswar.
Senada dengan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Enrekang, Kasman, menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban KPU sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan terkait partai politik.
Ia mengungkapkan, pada semester sebelumnya sejumlah partai politik telah melakukan pembaruan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan hasil verifikasinya telah disampaikan kepada masing-masing partai politik.
Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pemutakhiran data partai politik, yaitu kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik.
“Pemutakhiran data ini akan memudahkan partai politik ketika memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan. Pada saat verifikasi nanti, pekerjaan akan menjadi lebih mudah apabila data sudah diperbarui secara berkala,” jelasnya.
Kasman juga mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan kepengurusan dan keanggotaan partai politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan yang terus menjadi perhatian konstitusi dan para pegiat demokrasi.
Selain itu, perubahan data keanggotaan, masa berlaku kartu anggota, maupun perubahan identitas anggota diharapkan segera diperbarui melalui aplikasi SIPOL. KPU RI menetapkan batas akhir penerimaan perubahan data partai politik hingga akhir Juni 2026.
“Kami menyarankan apabila terdapat perubahan yang dilakukan secara manual, agar tetap dilakukan pembaruan melalui aplikasi SIPOL. KPU juga membuka layanan helpdesk untuk membantu partai politik yang mengalami kendala dalam proses pemutakhiran data,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Enrekang, Tri Sutrisno, turut memberikan masukan terkait sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam proses administrasi partai politik.
Menurutnya, salah satu keluhan yang paling sering diterima adalah pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Biasanya terdapat profesi tertentu yang mensyaratkan tidak menjadi anggota partai politik, seperti ASN dan profesi lainnya. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Tri juga menyoroti keterbatasan akses yang dimiliki sebagian pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota, sehingga berbagai permohonan sering menumpuk di tingkat pusat dan mengakibatkan masyarakat harus berulang kali melakukan pengurusan.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan maupun proses pencalonan. Menurutnya, perkembangan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian bersama agar partai politik semakin serius dalam memenuhi aspek afirmasi perempuan.
“Hal penting lainnya adalah kesesuaian data yang dimasukkan ke dalam aplikasi SIPOL dengan dokumen resmi partai” pungkasnya
Penulis: Muh. Ganef



















