WAJO, INFOUPDATE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mendalami penggunaan dana hibah sebesar Rp 45 Miliyar yang diperuntukkan untuk KPUD Wajo dalam pelaksanaan pilkada pada tahun 2024 lalu.
Langkah tersebut ditempuh untuk mengetahui apakah ada atau tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
”Kami sementara mendalami penggunaan Dana Hiba yang digunakan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 lalu” katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya. Rabu, 22 Juli 2026
Disampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengambilan keterangan terhadap para saksi
Diketahui pencairan dana tersebut dilakukan dengan cara dua tahap. Tahap pertama sebanyak 40 persen, selanjutnya pada tahap kedua sebanyak 60 persen
Selain KPU, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diketahui mendapat kucuran Dana Hiba sebanyak Rp. 9,3 Miliyar
Informasi awal sudah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut dari Kesbangpol Wajo.



















