MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Bentrokan antar dua kelompok warga kembali terjadi di Makassar. Perang kelompok yang dipicu sengketa lahan ini membuat Jembatan Jalan Abd Daeng Sirua (Abdesir), Kecamatan Panakkukang lumpuh pada Minggu (26/7/2026) sore.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Uji Mughni mengatakan, pemicu bentrokan adalah pemasangan seng pembatas di lahan yang masih disengketakan.
“Masalah lahan. Salah satu pihak sudah kuasai tidak mau keluar, satunya memagar dan akhirnya memancing,” ujarnya.
Dari video yang beredar, tampak dua kelompok warga saling lempar batu dan menyerang menggunakan busur panah di atas jembatan. Warga juga memasang seng sebagai tameng.
Karena jumlah massa ratusan orang, 10 personel polisi yang awalnya tiba di lokasi sempat menarik mundur.
“Karena sudah berterbangan busur karena jumlah tidak sama. Kami awalnya 10 orang sedang mereka ratusan, jadi tarik mundur, nanti setelah ada bantuan baru kita maju,” kata Iptu Uji.
Akibat bentrokan, akses jalan di sekitar Jembatan Abdesir ditutup. Pengendara yang melintas terpaksa putar balik.
Iptu Uji menyebut sejumlah warga dari kedua kubu mengalami luka.
“Kalau yang saya lihat ada yang terluka. Tapi dia melapor atau tidak saya tidak tahu,” bebernya.
Saat ini situasi sudah kondusif. Namun polisi masih bersiaga di lokasi untuk mencegah bentrokan susulan.
“Sekarang sedang berjaga di lokasi tawurannya. Kalau untuk di lokasinya jaga jarak karena di sana ada perbaikan pagar jangan sampai kita dianggap membekingi salah satu pihak,” jelasnya.
Bentrokan di kawasan ini sudah berulang kali terjadi. Puncaknya pada Kamis (23/7) dini hari di Jalan Prof Abd Basalamah. Empat orang dari satu kubu tertembak busur di lengan, paha, dan kaki hingga dirawat di RS Ibnu Sina Makassar. Kubu lainnya luka akibat lemparan batu.
Bentrokan kembali pecah Jumat dan Sabtu (24-25/7) di depan lokasi sengketa, samping kantor PDAM Racing Center.
“Terkait lahan yang diklaim tiga pihak. Sudah dilakukan sprin pengamanan di lokasi sengketa,” ujar Iptu Uji.
Polisi mengimbau warga menahan diri dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Penulis: Accank



















