MAKASSAR, INFOUPDATE.ID — Sekitar 100 pemulung di TPA Tamangapa menutup total akses jalan masuk di Jalan AMD Borong Jambu, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Selasa (28/7/2026) pagi. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai 1 Agustus hanya menerima sampah residu di TPA.
Sejak pukul 08.40 WITA, massa yang dipimpin warga sekitar, Ana Dg. Boha membentangkan spanduk “KEMBALIKAN HAK PEMULUNG. KAMI MENOLAK SAMPAH RESIDU”
Orasi bergantian menggema dengan pengeras suara. Akibatnya puluhan truk pengangkut sampah tertahan dan operasional TPA sempat lumpuh.
Bagi pemulung, kebijakan pemilahan sampah dari sumber adalah ancaman langsung. Selama ini mereka hidup dari memungut botol plastik, kardus, dan logam yang masuk ke TPA.
“Jika organik dan anorganik sudah dipilah di rumah lalu masuk ke kompos dan bank sampah, maka ladang kami di TPA akan kosong. Kebijakan ini mematikan kami pelan-pelan,” ujar salah satu peserta aksi.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Makassar Ferdy Mochtar memilih turun menemuai massa Akasi. Ia menjelaskan, Pemerintah kota akan mengkaji solusi bagi pemulung.
Namun, disisi lain Pemerintah Kota Makassar tetap pada regulasi awal. Melalui Ketua Dewan Lingkungan Hidup, Melinda Aksa Munafri menegaskan, mulai 1 Agustus TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu.
Menurutnya, Sampah organik wajib diolah jadi kompos dan pakan maggot, dan sampah anorganik masuk Bank Sampah Unit. Alasannya adalah untuk menekan volume sampah dan memperpanjang usia TPA.
“Pengangkutan tetap jalan. Yang berubah polanya, bukan pelayanannya,” kata Melinda saat membuka Jelajah Sampah 26 Juli lalu.
Polsek Manggala yang dipimpin Wakapolsek AKP H. Abd. Rahman langsung melakukan pengamanan dan pendekatan persuasif. Negosiasi berlangsung alot.
Awalnya, Massa aksi menolak tawaran Kasi Trantib Kecamatan Manggala Muhammad Restu Ramadhani jalur audiensi ke Wali Kota.
Massa aksi mulai melunak dan bubar setelah mendapat imbauan humanis dari polisi pada pukul 11.05 WITA, dan Akses dibuka kembali pukul 11.24 WITA.
Bagi Pemkot, ini solusi, sementara bagi pemulung, ini adalah vonis.
Kini bola ada di Pemkot. mampukah solusi yang dijanjikan DLH benar-benar melindungi ribuan pemulung yang selama ini menopang rantai daur ulang sampah Makassar dari bawah?
Penulis: Accank



















