Ganja Gorila Home Industry Digerebek di Kos Mandai, 2 Residivis Diringkus Polisi

MAROS, INFOUPDATE.ID— Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar pabrik rumahan narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos Jalan Angkasa, Kecamatan Mandai. Dua residivis ditangkap saat sedang meracik “ganja gorila” siap edar,Sabtu (15/8/2026).

Kedua tersangka yakni Tian Septiadi alias Yong dan Muhamad Pramono alias Pram. Keduanya sudah pernah dipenjara dalam kasus narkoba serupa.

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba sistem tempel.

“Tim melakukan penyelidikan dan mengarah ke kamar kos di Mandai. Di lokasi kami dapati aktivitas peracikan secara mandiri,” ujar AKBP Devi dalam konferensi pers di Aula Polres Maros.

Petugas menyita barang bukti mencengangkan. Total 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis siap edar dan 47 botol lainnya. Selain itu polisi juga mengamankan peralatan lengkap,gelas takar, mixer elektrik, botol alkohol bekas, alat suntik, hingga pewarna makanan.

Hasil uji Laboratorium Forensik memastikan, cairan itu positif mengandung MDMB-4en-PINACA- cannabinoid sintetis yang jadi bahan aktif tembakau sintetis atau “ganja gorila”.

“Zat ini masuk Narkotika Golongan I. Efek psikoaktifnya sangat kuat dan sangat berbahaya bagi tubuh,” tegas AKBP Devi.

Menurut polisi, bahan baku didatangkan dari Jakarta dan wilayah Jawa. Setelah diracik di Mandai, hasilnya dipasarkan ke Kota Makassar.

Modusnya kekinian. Transaksi dilakukan via Instagram dengan sistem remote. Pembeli transfer, lalu pengedar hanya menaruh barang di titik koordinat tanpa tatap muka.

“Pengedar lokal tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Semua dikendalikan dari luar Sulawesi,” tambah Kapolres.

Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Maros. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman mati.

Polres Maros mengimbau masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar meracuni generasi muda,” tutup AKBP Devi.

Penulis: Accank

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *