Berita  

Masa jabatan Pimpinan BAZNAS Enrekang Berakhir Tahun Depan, Pemerintah Daerah Segera Bentuk Timsel

ENREKANG, INFOUPDATE.ID
Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten  Enrekang Periode 2021- 2026 akan berakhir tahun depan. Karena itu, Pemerintah Daerah diharuskan segera membentuk Tim Seleksi(Timsel).

Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro baru- baru ini berkunjung ke Kantor Baznas Enrekang dan berdiskusi dengan PimpinanBaznas, Junwar dan Ilham Kadir, serta pegawai satuan Audit Intrnal Baznas.

Wakil Bupati mempertanyakan, tata cara seleksi, waktu ideal untuk segera membentuk Timsel Calon Pimpinan Baznas.

“Kami ingin mengetahui secara detail dan ternyata sudah ada tata cara panduan seleksi pimpinan BAZNAS terbaru tahun 2024 mengacu pada prosedur yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025” jelas Andi Liwang di Kantor Baznas Enrekang, (20/8/2025)

Ilham Kadir juga menyampaikan bahwa memang idealnya Timsel dibentuk tahun ini, kalau boleh, Bulan Oktober sudah ada SK Timsel.

“Nanti Timsel akan berkordinasi dengan Pimpinan Baznas Enrekang, Pimpinan Baznas Propinsi, hingga Baznas Pusat.
Lalu menentukan jadwal seleksi yang sebaiknya dimulai pada bulan Januari 2026″, terang Sekum MUI ini.

Ilham Kadir juga berharap agar bagi mereka yang tertarik mendaftar masuk sebagai calon pimpinan untuk mempersiapkan diri, melengkapi persyaratan dan memahami kompetensi Amil.

Ada beberapa tes yang dilalui,
* Tes pengetahuan Dasar: menguji pemahaman tentang fisik zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, dan moderasi beragama.
” Penulisan Makalah: Kandidat diminta menulis makalah sesuai topik yang ditentukan.                                                      ” Wawancara: Dilakukan untuk menggali kompetensi dan visi- misi calon.
Para calon pimpinan yang akan terpilih harus mewakili tiga unsur, yakni unsur ulama, unsur tokoh masyarakat, dan unsur profesionalisme.

( Muh. Ganep).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *