Berita  

Evaluasi PPPK Paruh Waktu Makassar Dimulai, SK Baru Wajib Terbit 1 Oktober 2026

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Pemerintah Kota Makassar mulai mengevaluasi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Evaluasi jadi syarat utama sebelum pembaruan Surat Keputusan (SK) yang ditarget terbit per 1 Oktober 2026.

Kepala BKPSDMD Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu mengatakan, proses evaluasi diserahkan penuh kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BKPSDMD hanya bertugas memverifikasi usulan yang masuk.

“Kami sudah bersurat ke seluruh OPD agar segera melakukan evaluasi terhadap PPPK paruh waktu. Evaluasi itu jadi dasar OPD mengusulkan pegawai yang akan diperpanjang,” ujar Kamelia di Makassar, Jumat (28/8/2026).

Ia mencontohkan Satpol PP Makassar yang memanggil PPPK paruh waktu satu per satu. Cara itu dinilai efektif memastikan kesiapan pegawai.

“Contohnya di Satpol PP. Mereka panggil satu per satu untuk memastikan apakah masih mau bertugas di sini atau tidak. Itu bagus,” katanya.

Pegawai yang bersedia melanjutkan wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan. Tiga indikator utama yang disorot: tingkat kehadiran, kinerja, dan pencapaian target.

“Pertama absensinya. Kedua kinerjanya. Jangan sampai hanya absen lalu tidur sepanjang hari. Lihat apakah target-targetnya terpenuhi atau tidak,” tegas Kamelia.

Mekanismenya berjenjang. OPD melakukan penilaian, lalu mengusulkan ke BKPSDMD. BKPSDMD selanjutnya mencocokkan data.

“BKD hanya menjalankan apa yang diusulkan dinas. Sambil kita periksa kebenarannya. Misalnya dinas bilang absensinya bagus, ternyata setelah kita periksa tidak bagus,” jelasnya.

Selain itu, BKPSDMD juga akan melihat catatan pelanggaran. Termasuk dugaan pungli dan pelanggaran disiplin lainnya.

“Kalau pegawai bermasalah, harus diperiksa ulang. Kalau melanggar aturan, pasti diberhentikan,” tegasnya.

Kamelia menekankan evaluasi bukan untuk mem-PHK massal. Wali Kota Makassar A. Munafri Arifuddin telah menegaskan tidak akan memberhentikan PPPK selama tidak melanggar aturan.

“Pak Wali sudah menyampaikan tidak ada PPPK yang diberhentikan kecuali melanggar aturan. Itu saja,” ucapnya.

Dengan tenggat 1 Oktober 2026, BKPSDMD meminta OPD mempercepat evaluasi. Hasilnya harus sudah diusulkan ke KemenPAN-RB untuk penerbitan SK baru.

“Per 1 Oktober SK-nya sudah harus diperbarui, apakah diperpanjang atau tidak. Yang pasti sebelum 1 Oktober kita sudah harus mengusulkan ke KemenPAN-RB,” pungkas Kamelia

Penulis: Accank

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *