BANTAENG, INFOUPDATE.ID -Polres Bantaeng mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban, Rudyanto yang terjadi di Kampung Nelayan Birea, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng pada 1 September 2026
Berdasarkan hasil dari serangkaian penyidikan, Pelaku pembunuhan, Syarifuddin dijerat pasal 458 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP. Andi Aldiansyah, kasus tersebut masuk dalam unsur pembunuhan berencana.
”Kasus ini masuk dalam unsur pembunuhan berencana, karena pelaku datang menagih utang di rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang panjang” kata AKP Andi Aldiansyah saat melakukan Komprensi Pers di Ruang Vicon Polres Bantaeng. Kamis, 17 September 2026
Senada dengan Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Mayasari Patongai, sekitar pukul 22,30 wita pelaku telah datang kerumah korban untuk menagih utang sebanyak enam juta rupiah.
Namun saat ditagih, korban tidak punya uang sehingga terjadi cekcok. Pelaku naik pitam dan menghantam korban dengan tinju, sehingga korban melakukan perlawanan dengan menyerang pelaku menggunakan tinju
Namun saat korban menyerang, pelaku kemudian menangkis pukulan korban menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mengambil parang di pingganggnya dan langsung menikam korban berulang kali hingga tersungkur dan meninggal dunia.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian menjemput ibunya di kabupaten jeneponto untuk diantarkan ke rumah kerabatnya di Kabupaten Gowa. Namaun dalam perjalan, tepatnya di jalan poros Bajeng, Kabupaten Gowa, Ia berhasil dicegat oleh petugas kepolisian” ungkapnya
Selanjutnya pelaku di gelandang ke Mapolres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya



















