MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Perang terhadap narkoba di Kota Makassar naik level. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kini memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk yang selama ini diduga menjadi jalur tikus penyelundupan, termasuk di pulau-pulau kecil terluar.
Langkah ini ditegaskan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Minggu (11/10/2026), usai menggerebek Kampung Narkoba Borta, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo yang mengamankan 104 orang, termasuk 3 bandar berinisial P, A, dan W.
“Kemarin Bapak Kapolda sudah berbicara dengan Pak Wali Kota. Pulau-pulau terluar Sulsel yang transit di wilayah Makassar dan Pelabuhan harus diperketat,” tegas Kombes Arya.
Menurutnya, pola penyelundupan narkoba di Sulsel sudah terpetakan. Barang haram dari Malaysia masuk melalui Pulau Kalimantan, lalu transit di pulau-pulau kecil sebelum akhirnya masuk ke Makassar.
“Ini akan kita cek secara simultan dan terus-menerus. Kita lakukan pencegahan total agar tidak ada narkoba yang masuk dari sana,” katanya.
Yang mengejutkan, polisi mengendus modus baru yang licik. Setiap kali ada pasokan narkoba besar yang masuk ke Kampung Borta, sengaja diciptakan keributan dan tawuran antar kelompok untuk mengalihkan perhatian aparat.
“Jadi kejadian tawuran yang ada di sekitar sana memang selalu diisukan kalau ada barang masuk. Ada tawuran untuk pengalihan isu. Ini masih kita dalami,” ungkap Arya.
Meski masih berupa isu, intelijen kepolisian kini dikerahkan untuk membuktikan keterkaitan antara tawuran dan masuknya narkoba.
Operasi ini merupakan instruksi langsung Presiden dan Kapolri. Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso menyebut operasi tidak hanya di Makassar.
Di Toraja, polisi menggerebek sejumlah tempat hiburan malam di Toraja Utara dan Tana Toraja dan mengamankan 57 orang.
Di Borta sendiri, dari 104 orang yang diamankan, 98 orang positif narkoba berdasarkan tes urine. Satu gram sabu di kampung tersebut dijual Rp1 juta.
Para bandar kini terancam Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.(ACANK)



















