INFOUPDATE,MAKASSAR -Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menggelar aksi demonstrasi keras di depan Kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Makassar. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penarikan dan penguasaan kendaraan secara paksa yang dinilai melanggar hukum, mencederai hak konsumen, dan mengabaikan prinsip negara hukum.
Aksi dipimpin langsung oleh Lipang selaku Jenderal Lapangan, yang dalam orasinya menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan secara sepihak, disertai intimidasi, perampasan kunci, tekanan psikis, dan ancaman verbal, bukan sekadar pelanggaran perdata, tetapi berpotensi kuat sebagai tindak pidana.
Lanjut Lipang, aksi tersebut harusnya berada di dua titik yaitu di kantor PT. MUF di Jl. A.P. Pettarani, komp. Business centre ruko diamond No.34-35 kel. Masale kec. Panakkukang dan di kantor PT. CMM di Jl. BTN Minasa Upa Blok N 16 No.7 Kel. Minasa Upa Kec. Rappocini, namun para demonstran terkendala ketika mengetahui bahwa ketika ingin menyampaikan aspirasi di kantor PT. CMM ternyata dititik tersebut bukanlah kantor perusahaan melainkan Rumah Pribadi yang diduga milik anggota polisi aktif, maka dari itu para demonstran memilih untuk tidak melakukan aksi demonstrasi di titik kedua tersebut.
Perlu diketahui pula bahwa perusahaan pihak ketiga tersebut telah dilaporkan oleh pemilik kendaraan inisial R dengan Laporan Informasi Nomor : LI/1625/X/RES.1.11/2025/RESKRIM, tanggal 30 Oktober 2025, namun sayangnya laporan tersebut akan di SP3 oleh penyidik, hal inilah BARAK yang di pimpin oleh Lipang selaku jenderal lapangan menduga lebih kuat bahwa PT. CMM tersebut di bekingi oleh oknum anggota polri Aktif.
“Tidak ada satu pun korporasi yang boleh bertindak seolah-olah berada di atas hukum. Penarikan kendaraan dengan cara-cara premanisme adalah kejahatan, bukan penagihan,” tegas Lipang pada, Sabtu,(10/1/26).
Dalam pernyataan sikapnya, BARAK menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap tindakan korporasi, termasuk perusahaan pembiayaan, wajib tunduk dan patuh pada hukum, bukan malah memproduksi praktik intimidatif terhadap rakyat kecil.
BARAK mengungkap dugaan kuat praktik penarikan kendaraan secara sewenang-wenang yang melibatkan PT Mandiri Utama Finance (MUF) bersama PT Citara Mandiri Makassar (CMM) sebagai pihak ketiga (debt collector). Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penarikan kendaraan dilakukan tanpa penyerahan sukarela dari konsumen dan tanpa putusan pengadilan, dengan cara-cara yang menyerupai perampasan.
Nah, perusahaan pihak ketiga inilah para demonstran menduga di bekingi oleh oknum anggota polisi aktif.
Tindakan tersebut secara terang-benderang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya sah apabila:
1. Dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh debitur/pemberi fidusia, atau
2. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, BARAK menilai bahwa tindakan debt collector bukan perbuatan individual, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum korporasi, mengingat adanya pemberian kuasa penagihan dari PT MUF kepada PT CMM. Dengan demikian, PT Mandiri Utama Finance tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan yang terjadi di lapangan.
Tidak berhenti di situ, BARAK juga menyoroti dugaan serius adanya backing oknum anggota kepolisian aktif yang diduga memberikan rasa “kebal hukum” dalam setiap proses penarikan kendaraan. Dugaan ini menguat akibat minimnya respons dan penegakan hukum, meskipun laporan serta pengaduan masyarakat telah disampaikan namun mirisnya laporan tersebut diduga akan di SP3 oleh penyidik.
BARAK menegaskan, bahwa pemilik kendaraan tersebut sama sekali tidak melanggar perjanjian fidusia bahkan pemilik kendaraan tersebut ingin melunasi sisa pembayaran kendaraannya namun pihak PT. MUF mengingkari kesepakatan yang telah di buat secara lisan dengan pemilik kendaraan.
Lipang juga menyatakan di akhir orasinya bahwa akan kembali melakukan aksi demonstrasi di hari senin dengan membawa massa yang lebih banyak dan menggandeng media cetek, media online dan media TV Nasional.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat wajib melawan. BARAK akan terus berada di garis depan,” tutup Lipang.
BARAK menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mendesak penegak hukum, OJK, dan institusi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi.




















