Berita

Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar

MAKASSAR, INFOUPDATE – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan terus diperkuat. Dari Januari hingga Februari 2026, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 5.726.280 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp8.530.693.200. Sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.561.422.580 dari sektor cukai.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara intensif oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Makassar. Rabu (01/4/26).

Adapun penindakan terhadap rokok ilegal tersebut berasal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap Barang Kena Cukai (BKC) pada perusahaan jasa ekspedisi di Kota Makassar, pengawasan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, serta kegiatan operasi pasar di sejumlah wilayah kerja Bea Cukai Makassar

Ada berbagai merek rokok illegal yang berhasil diamankan. Seperti Zean Premium Black, Albaik, Stigma, New Humer, Middo, Smith, Boss Caffe Latte, Vios dan lain-lain. Rokok ini merupakan rokok illegal tanpa dilekati pita cukai.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Makassar juga menjalin kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Atas peredaran rokok ilegal tersebut, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Krisna Wardhana Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, menyatakan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai illegal.

Bea Cukai Makassar juga akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea dan Cukai Makassar yang meliputi 11 kabupaten/ kota yang ada di provinsi Sulawesi-Selatan.

Krisna mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Karena selain melanggar ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

”Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Krisna

(Acank)

infoupdate.id

Recent Posts

Kejari Wajo Musnahkan Barang Rampasan Negara dari 37 Perkara, 1,24 Kilogram Sabu Ikut Dimusnahkan

WAJO, INFOUPDATE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan/atau barang rampasan negara…

19 hours ago

Perkuat Pembinaan Spiritual, Bupati Bantaeng Luncurkan Progran Subuh Mengaji

BANTAENG, INFOUPDATE.ID – Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin didampingi Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin…

20 hours ago

Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch V Tahun 2026

JENEPONTO, INFOUPDATE.ID – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir secara resmi membuka kegiatan Sinergitas Pelatihan Vokasi…

20 hours ago

Ancam Orang Tua Pakai Pisau, Pemuda di Makassar Diamankan Polisi

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID - Kecanduan minuman keras (miras) berujung petaka. Seorang pemuda di Kelurahan Antang, Kecamatan…

2 days ago

Seorang Pemuda di Tamalate Ditangkap Saat Hendak Jual Laptop Curian Milik Mahasiswi

MAKASSAR, INFOUPDATE .ID- Aksi pencurian di kawasan kos-kosan Jalan Sultan Alauddin, Tamalate, Makassar berhasil diungkap…

3 days ago

Perketat Pulau Terluar, Polrestabes Makassar Putus Jalur Narkoba Malaysia-Kalimantan

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID- Perang terhadap narkoba di Kota Makassar naik level. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)…

3 days ago