Berita

Bea Cukai Makassar Berhasil Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp8,5 Miliar

MAKASSAR, INFOUPDATE – Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan terus diperkuat. Dari Januari hingga Februari 2026, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 5.726.280 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp8.530.693.200. Sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.561.422.580 dari sektor cukai.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari berbagai kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara intensif oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Makassar. Rabu (01/4/26).

Adapun penindakan terhadap rokok ilegal tersebut berasal dari kegiatan pengawasan rutin terhadap Barang Kena Cukai (BKC) pada perusahaan jasa ekspedisi di Kota Makassar, pengawasan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, serta kegiatan operasi pasar di sejumlah wilayah kerja Bea Cukai Makassar

Ada berbagai merek rokok illegal yang berhasil diamankan. Seperti Zean Premium Black, Albaik, Stigma, New Humer, Middo, Smith, Boss Caffe Latte, Vios dan lain-lain. Rokok ini merupakan rokok illegal tanpa dilekati pita cukai.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Makassar juga menjalin kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Atas peredaran rokok ilegal tersebut, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Krisna Wardhana Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, menyatakan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi hak-hak negara dari praktik peredaran barang kena cukai illegal.

Bea Cukai Makassar juga akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea dan Cukai Makassar yang meliputi 11 kabupaten/ kota yang ada di provinsi Sulawesi-Selatan.

Krisna mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Karena selain melanggar ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

”Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Krisna

(Acank)

infoupdate.id

Recent Posts

Polisi Bongkar Motif Meninggalnya Wanita Asal Selayar Dalam Kamar Hotel di Makassar, Ia Dibunuh Pria Teman Dekatnya Sendiri

MAKASSAR INFOUPDATE.ID - Kasus meninggalnya MA, wanita berusia 40 tahun asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi…

4 days ago

Seorang Perempuan di Makassar Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Hotel, Keluar Darah Dari Mulutnya

MAKASSAR INFOUPDATE.ID - Seorang wanita berinisial MH (40) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar salah…

4 days ago

BBPOM Sita 7.092 Skincare Bermerkuri di Makassar, Omzet Pabrik Rumahan Capai Rp65 Juta/Minggu

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Balai Besar POM Makassar membongkar pabrik kosmetik ilegal di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang.…

4 days ago

UNIMEN Lepas Peserta Magang/KKN Internasional Batch VI ke Thailand

ENREKANG, INFOUPDATE.ID - Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr. Elihami, melepas tujuh mahasiswa yang…

5 days ago

Cegah Kehamilan Dalam Waktu 3-5 Tahun, Bidan UPT Puskesmas Dampang Memasangkan KB Implan Gratis Pada Ibu Ibu

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bidan UPT Puskeesmas Dampang melaksaknakan bakti sosial Pemasangan KB Implant gratis di…

5 days ago

H. Paris Yasir Hadiri Paripurna DPRD, Rekomendasi LKPJ Jadi Penguatan Program Pembangunan

JENEPONTO, INFOUPDATE.ID — Pemerintah Kabupaten Jeneponto menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Jeneponto dalam…

5 days ago