MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Fakta mengejutkan terungkap di balik maraknya tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Polisi meringkus dua otak pelaku tawuran, salah satunya bocah 15 tahun yang berperan sebagai bandar atau penyandang dana.
Pelaku yang diamankan adalah DN (15)dan IZ (16), keduanya masih berstatus pelajar. Keduanya diringkus di wilayah Tallo pada Senin (12/10/2026) setelah polisi melakukan pengembangan dari empat pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua remaja memiliki peran krusial dalam setiap aksi tawuran berdarah yang meresahkan warga.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku DN berperan sebagai penyandang dana tawuran. Sementara itu, IZ merupakan pelaku yang ikut serta dalam perkelahian kelompok dengan membawa senjata tajam jenis busur,” tegas Asfada, Rabu (14/10/2026).
Bayar Rp100 Ribu Sekali Serang, Live Streaming Demi Gift Miras
Modus yang digunakan DN terbilang licik. Kepada polisi, DN mengaku sudah beberapa kali mengiming-imingi kelompok geng motor dan remaja lain dengan uang Rp 100 ribu setiap kali melakukan penyerangan.
“Jadi saat itu, ada kelompok geng motor yang dipanggil untuk melakukan tawuran, dia ini residivis karena beberapa kali melakukan penyerangan di sejumlah lokasi, ini direkrut setelah diiming-imingi uang Rp100.000 oleh DN,” ungkap Asfada.
Lebih miris lagi, aksi tawuran tersebut sengaja disiarkan secara langsung atau live streaming melalui media sosial. Tujuannya untuk mendulang gift atau hadiah digital dari penonton.
“Hasil dari gift tersebut kemudian dikumpulkan untuk membiayai pesta minuman keras,” beber Asfada.
Ironisnya, tawuran sadis yang melibatkan senjata tajam jenis busur ini dipicu masalah yang sangat sepele. Yakni tuduhan pencurian uang senilai Rp30.000.
Berawal dari perselisihan antara dua remaja berinisial IY dan IZ terkait hilangnya uang tersebut. Keduanya sempat berkelahi, lalu masing-masing memanggil kelompoknya hingga pecah tawuran besar antar geng.
Sebelumnya, pada Kamis (1/10/2026), polisi juga telah mengamankan empat remaja lainnya yakni ST (14), IAN (19), MF (15) dan seorang mahasiswa FI (18) yang terlibat dalam jaringan tawuran yang sama.
Kini, kedua pelaku DN dan IZ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tallo.
“Karena berstatus anak di bawah umur, keduanya diproses menggunakan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (ABH). Mereka dijerat dengan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Asfada.(ACANK)
WAJO, INFOUPDATE.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, A. Fakhrul Rijal B menanggapi…
WAJO, INFOUPDATE.ID – Komandan Kodim (Dandim) 1406/Wajo, Letkol Inf Harianto menghadiri kegiatan Tudang Sipulung Tingkat…
MAROS, INFOUPDATE.ID – Kapolrestabes Maros menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan empati, kepedulian, serta kualitas pelayanan…
JENEPONTO, INFOUPDATE.ID – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten…
BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bantaeng melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban dan…
WAJO, INFOUPDATE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan/atau barang rampasan negara…