Berita

Curi Solar Truk di Wajo, Pemuda 21 Tahun Diciduk Resmob Polres Pelabuhan Makassar

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Ulah pencuri yang menyasar truk parkir di kawasan pelabuhan akhirnya tercium Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. Seorang pemuda berinisial A (21), diamankan setelah diduga menggasak jerigen berisi solar cadangan dan dongkrak milik sopir truk tronton di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo,Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Tarakan, berdasarkan hasil pengembangan dari laporan korban.

Korban, Firman, (28), warga Jalan Sultan Abdullah, Tallo, melaporkan kehilangan barang-barang di dalam truknya melalui Hotline 110. Laporan dengan nomor LP/B/199/VII/2026/SPKT/Res Pelabuhan Makassar itu langsung ditindaklanjuti.

“Begitu dapat laporan, Tim URC Resmob bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah ke salah satu terduga pelaku di wilayah Wajo dan langsung kita amankan beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan, Jumat malam.(31/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, A diduga beraksi bersama satu rekannya yang kini masih buron. Aksi dilakukan saat melihat truk tronton terparkir dalam kondisi sepi. Di bagian belakang truk, pelaku melihat jeriken 37 liter berisi solar dan dongkrak, lalu mengambilnya.

Tak hanya itu, A juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa: mengincar truk-truk yang berhenti atau terparkir lalu mengambil barang milik sopir.

“Kami masih mendalami pengakuannya. Jangan-jangan ada TKP lain di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar,” tegas Setiawan.

Polisi mengamankan 1 jerigen berkapasitas 37 liter berisi solar dan 1 dongkrak mobil sebagai barang bukti. Saat ini A telah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pemburu dari Tim Resmob masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Kategori V.

AKP Setiawan mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melapor via 110. “Kecepatan laporan itu kunci. Kami imbau para sopir untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” tutupnya.

Penulis: Accank

infoupdate.id

Recent Posts

Bupati Enrekang Resmikan Bank Sampah Massenrempulu Eco Grob Bukti Perubahan Besar

ENREKANG, INFOUPDATE.ID - Komitmen masyarakat Kecamatan Anggeraja dalam menjaga kelestarian lingkungan mendapat apresiasi dari Bupati…

3 hours ago

TPK DPW PKB Wajo Melakukan Penataan Pembaruan Pengurus Tingkat Anak Cabang

WAJO, INFOUPDATE.ID — Tim Penyusun Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (TPK DPW PKB)…

6 hours ago

Aipda Rusli, Bhabinkamtibmas Desa Lasitae, Barru Berhasil Mencuri Perhatian Warga Dengan Suguhan Air Mineral

BARRU, INFOUPDATE.ID - Bhabinkamtibmas Desa Lasitae Aipda Rusli membagikan Air mineral kepada pengendara di tengah…

7 hours ago

Cek Kesehatan Rutin, Biddokkes Polda Sulsel Pastikan Personel Polsek Tamalate Tetap Prima Layani Masyarakat

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID — Bukan hanya jaga Kamtibmas, kesehatan personel juga jadi prioritas. Bidang Kedokteran dan Kesehatan…

7 hours ago

PKB Wajo Kebut Penyusunan Pengurus, Target Rampung Akhir September

WAJO, INFOUPDATE.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Wajo menggelar koordinasi…

1 day ago

Polsek Tamalate & Catering Madinah Bagi Ratusan Es Buah ke Pengendara Antre BBM di SPBU Alauddin Makassar

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID — Antrean panjang pembelian BBM di SPBU 74.902.03 Alauddin, Jl. Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan…

1 day ago