Berita

Curi Solar Truk di Wajo, Pemuda 21 Tahun Diciduk Resmob Polres Pelabuhan Makassar

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Ulah pencuri yang menyasar truk parkir di kawasan pelabuhan akhirnya tercium Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar. Seorang pemuda berinisial A (21), diamankan setelah diduga menggasak jerigen berisi solar cadangan dan dongkrak milik sopir truk tronton di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo,Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Tarakan, berdasarkan hasil pengembangan dari laporan korban.

Korban, Firman, (28), warga Jalan Sultan Abdullah, Tallo, melaporkan kehilangan barang-barang di dalam truknya melalui Hotline 110. Laporan dengan nomor LP/B/199/VII/2026/SPKT/Res Pelabuhan Makassar itu langsung ditindaklanjuti.

“Begitu dapat laporan, Tim URC Resmob bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah ke salah satu terduga pelaku di wilayah Wajo dan langsung kita amankan beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan, Jumat malam.(31/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, A diduga beraksi bersama satu rekannya yang kini masih buron. Aksi dilakukan saat melihat truk tronton terparkir dalam kondisi sepi. Di bagian belakang truk, pelaku melihat jeriken 37 liter berisi solar dan dongkrak, lalu mengambilnya.

Tak hanya itu, A juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa: mengincar truk-truk yang berhenti atau terparkir lalu mengambil barang milik sopir.

“Kami masih mendalami pengakuannya. Jangan-jangan ada TKP lain di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar,” tegas Setiawan.

Polisi mengamankan 1 jerigen berkapasitas 37 liter berisi solar dan 1 dongkrak mobil sebagai barang bukti. Saat ini A telah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pemburu dari Tim Resmob masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Kategori V.

AKP Setiawan mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melapor via 110. “Kecepatan laporan itu kunci. Kami imbau para sopir untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” tutupnya.

Penulis: Accank

infoupdate.id

Recent Posts

Kabupaten Wajo Krisis Air Bersih, Masyarakat Sentil Kinerja Direktur PDAM dan Pemerintah

WAJO, INFOUPDATE.ID - Kabupaten Wajo mengalami krisis air bersih. Masyarakat kembali menyoroti kinerja Direktur PDAM…

10 hours ago

5 Kantor Pemkab Gowa Digerebek Polda Sulsel, Usut Dugaan Korupsi Seragam Gratis Rp16 Miliar

GOWA, INFOUPDATE.ID— Polda Sulawesi Selatan menggerebek 5 kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Penggeledahan dilakukan…

11 hours ago

Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa Polda Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Seragam Gratis

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID – Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa memasuki babak…

17 hours ago

Geng Motor Serang Warga Tamajene Makassar, 1 Motor Pelaku Dibakar Massa

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID— Bentrok pecah di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis malam 30…

17 hours ago

Cemburu Jadi Bencana: Pemuda di Makassar Rekam dan Sebar Aksi Kekerasan Seksual ke Kekasihnya

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Gara-gara cemburu, seorang pemuda berinisial PR kini harus mendekam di balik jeruji. Ia…

22 hours ago

50 Rumah di Tallo Ludes Terbakar, 90 KK Kehilangan Tempat Tinggal

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Kobaran api melahap permukiman padat penduduk di Jalan Sultan Abdullah 2, RT 04…

22 hours ago