Berita

Dorong Usaha Berwawasan Lingkungan, DLH Bantaeng Sosialisasikan Regulasi dan Sistem AMDAL Digital

BANTAENG, INFOUPDATE – Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan/Persetujuan Lingkungan sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha dan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah Nomor 3 Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Lotus, Hotel Kirei Bantaeng, Kamis 27 November 2025.

Dalam laporannya, Jumhariani selaku Ketua panitia pelaksana, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperluas informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan serta regulasi terbaru terkait persetujuan lingkungan di Kabupaten Bantaeng. Regulasi tersebut terutama merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus memperkenalkan sistem digital seperti Amdalnet yang berfungsi mendukung proses pengajuan, pengelolaan, dan pemantauan dokumen lingkungan secara daring. Melalui pemanfaatan sistem digital tersebut, pelaku usaha dan pemangku kepentingan diharapkan memahami integrasi proses perizinan berbasis risiko, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Sosial Setda Kabupaten Bantaeng, Drs.H. Muslimin, dalam sambutannya menegaskan bahwa perizinan/persetujuan lingkungan merupakan izin dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan.

Izin tersebut harus dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Perizinan ini merupakan prasyarat mutlak untuk memperoleh izin usaha. Tujuan utamanya adalah melindungi dan mengelola lingkungan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan kerusakan yang dapat merugikan masyarakat maupun ekosistem,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen AMDAL dan UKL-UPL yang disusun pelaku usaha akan dinilai kelayakannya oleh pemerintah pusat atau daerah.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah memiliki target nasional pengelolaan sampah tahun 2025, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah. Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah Nomor 3 Tahun 2025 disebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan lestari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya persetujuan lingkungan dan penerapan pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi terciptanya pembangunan yang harmonis dan ramah lingkungan di Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bantaeng Nasir Awing, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantaeng Nur Afiah, Fungsional Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan Fransiskus Jeharu, serta sekitar 65 peserta yang terdiri atas sejumlah OPD, Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Bidang Lingkungan Hidup, PDAM Kabupaten Bantaeng, Pimpinan BUMN/BUMD Kabupaten Bantaeng, para camat se-Kabupaten Bantaeng serta para pelaku usaha Kab.Bantaeng.

infoupdate.id

Recent Posts

Klinik Utama DOI 79 Bantayan Gelar Buka Puasa Bersama Dirangkaikan Pemberian Santunan dan THR Untuk Tahfidz Qur’an

BANTAENG, INFOUPDATE - Keluarga besar Klinik Utama DOI 79 Bantayan menggelar buka puasa bersama di…

2 hours ago

Tim Gizi UPT Puskesmas Pa’bentengan Memantau Tumbuk Kembang dan Masalah Gizi Ibu dan Anak di Desa Parangloe

BANTAENG, INFOUPDATE - Tim Gizi UPT Puskesmas Pabentengan melakukan pemantauan tumbuh kembang dan masalah gizi…

13 hours ago

Menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1447 H. Bhayangkari Cabang Enrekang Gelar Gerakan Pangan Murah

ENREKANG, INFOUPDATE - Bhayangkari Cabang Enrekang kembali menunjukkan kepeduliananya kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan Gerakan…

1 day ago

Jelang Hari Raya Idhul Fitri 1447 H. Sekitar 1000 Orang Warga Kurang Mampu Dapat Santunan Dari Keluarga HS Bangunan Sengkang

WAJO, INFOUPDATE – Menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1447 H, Owner HS Bangunan Sengkang, H.…

2 days ago

Ketua DPC Gerindra Bantaeng, M. Amhy Bersama Pemuda Adelwais Bahas Kondisi Ekonomi dan Efisiensi Anggaran

BANTAENG, INFOUPDATE - Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bantaeng M.AMHI menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang…

3 days ago

Personel Polsek Bola dan Bhayangkari Ranting Bola Berbagi Takjil dan Paket Ramadan

WAJO INFOUPDATE– Personel Polsek Bola bersama Bhayangkari Ranting Bola menggelar kegiatan berbagi takjil yang dirangkaikan…

3 days ago