Foto:Kepala DPMTSP Sulsel, Asrus Gani
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Semua Diskotek atau Kub Malam di Sulawesi-selatan tidak memiliki izin operasional (Ilegal). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Gani di Kantor Gubernur pada Rabu, 10 Juni 2026
“Kalau izin Bar, Diskotek, dan Klub Malam itu ada di kami. Kalau tidak ada izinnya, pasti ilegal. Saya sudah sampaikan dari awal, semua Diskotek dan Klub Malam yang beroperasi di Sulsel itu ilegal” kata Asrul kepada wartawan.
Asrul membongkar praktik yang selama ini terjadi, sejumlah tempat hiburan malam hanya mengantongi izin Restoran atau Kafe. Namun di lapangan, tempat itu berubah jadi Diskotek, ada DJ, lampu kelap-kelip, lantai dansa, musik keras hingga dini hari.
Dia menegaskan perbedaan Bar dengan Diskotek. Bar hanya menyajikan minuman beralkohol dan kewenangan izinnya memang di provinsi. Beberapa Bar di Sulsel sudah berizin resmi.
“Tapi kalau sudah ada Bar, kemudian memutar musik DJ dan menggunakan permainan lampu-lampu, itu namanya Diskotek. Nah, izin Diskotek dan klub malam tidak pernah kami keluarkan,” tegasnya.
Menurut Asrul, proses izin Diskotek sangat ketat dan berlapis, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar, yakni: kesesuaian tata ruang, izin lokasi, dokumen UKL-UPL, rekomendasi perangkat daerah teknis, hingga verifikasi OSS.
Selain itu, Dinas Pariwisata juga harus turun survei lapangan untuk memberi rekomendasi teknis. “Kalau seluruh persyaratan dan rekomendasi teknis sudah lengkap, baru DPMPTSP bisa proses. Tidak ada satu pun izin diskotek dan klub malam yang kami keluarkan,” ujarnya.
Inilah yang jadi dasar Pemprov menutup sejumlah tempat hiburan malam. Saat pemeriksaan, banyak pengelola tidak mampu menunjukkan persyaratan dasar izin diskotek.
“Ketika kami minta persyaratan dasar, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Kalau tidak punya persyaratan dasar, tetapi memiliki izin, maka itu cacat administrasi,” ungkap Asrul.
Meski begitu, penutupan tidak dilakukan total, aktivitas yang dihentikan hanya yang masuk kategori diskotek dan klub malam. Jika tempat itu punya izin restoran yang sah, usaha restorannya tetap boleh jalan.
“Mereka memang memiliki izin restoran, tetapi aktivitas diskotek dan klub malamnya yang kami tutup karena tidak memiliki izin,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa Bar boleh berizin, Diskotek dan klub malam tidak. “Semua yang buka saat ini berstatus ilegal” pungkasnya
BANTAENG, INFOUPDATE.ID - UPT Puskesmas Loka melaksanakan Lokakarya Mini (Lukmin) Triwulan 1 bersama Tim Puskesmas…
MAROS, INFOUPDATE.ID – RSUD dr La Palaloi Kabupaten Maros dapat bantuan Catheterization Laboratory (Cath Lab)…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Polsek Manggala mengamankan 13 orang remaja yang sedang asyik berpesta minuman keras…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Emosi sesaat berujung luka berdarah. Seorang pria berinisial AS (26) ditikam kakak kandungnya…
WAJO, INFOUPDATE.ID – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Kabupaten Wajo mendesak pemerintah daerah agar kembali…
BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Pelaksana Program Lansia dan Bidan Desa UPT Puskesmas Loka melakukan kunjungan Rumah…