Berita

DPMPTSP Sulsel: Semua Diskotek dan Klub Malam di Sulsel Ilegal

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Semua Diskotek atau Kub Malam di Sulawesi-selatan tidak memiliki izin operasional (Ilegal). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Gani di Kantor Gubernur pada Rabu, 10 Juni 2026

“Kalau izin Bar, Diskotek, dan Klub Malam itu ada di kami. Kalau tidak ada izinnya, pasti ilegal. Saya sudah sampaikan dari awal, semua Diskotek dan Klub Malam yang beroperasi di Sulsel itu ilegal” kata Asrul kepada wartawan.

Asrul membongkar praktik yang selama ini terjadi, sejumlah tempat hiburan malam hanya mengantongi izin Restoran atau Kafe. Namun di lapangan, tempat itu berubah jadi Diskotek, ada DJ, lampu kelap-kelip, lantai dansa, musik keras hingga dini hari.

Dia menegaskan perbedaan Bar dengan Diskotek. Bar hanya menyajikan minuman beralkohol dan kewenangan izinnya memang di provinsi. Beberapa Bar di Sulsel sudah berizin resmi.

“Tapi kalau sudah ada Bar, kemudian memutar musik DJ dan menggunakan permainan lampu-lampu, itu namanya Diskotek. Nah, izin Diskotek dan klub malam tidak pernah kami keluarkan,” tegasnya.

Menurut Asrul, proses izin Diskotek sangat ketat dan berlapis, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar, yakni: kesesuaian tata ruang, izin lokasi, dokumen UKL-UPL, rekomendasi perangkat daerah teknis, hingga verifikasi OSS.

Selain itu, Dinas Pariwisata juga harus turun survei lapangan untuk memberi rekomendasi teknis. “Kalau seluruh persyaratan dan rekomendasi teknis sudah lengkap, baru DPMPTSP bisa proses. Tidak ada satu pun izin diskotek dan klub malam yang kami keluarkan,” ujarnya.

Inilah yang jadi dasar Pemprov menutup sejumlah tempat hiburan malam. Saat pemeriksaan, banyak pengelola tidak mampu menunjukkan persyaratan dasar izin diskotek.

“Ketika kami minta persyaratan dasar, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Kalau tidak punya persyaratan dasar, tetapi memiliki izin, maka itu cacat administrasi,” ungkap Asrul.

Meski begitu, penutupan tidak dilakukan total, aktivitas yang dihentikan hanya yang masuk kategori diskotek dan klub malam. Jika tempat itu punya izin restoran yang sah, usaha restorannya tetap boleh jalan.

“Mereka memang memiliki izin restoran, tetapi aktivitas diskotek dan klub malamnya yang kami tutup karena tidak memiliki izin,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa Bar boleh berizin, Diskotek dan klub malam tidak. “Semua yang buka saat ini berstatus ilegal” pungkasnya

infoupdate.id

Recent Posts

Bentrokan Warga di Jembatan Abdesir Makassar Pecah Lagi, Akses Jalan Lumpuh

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Bentrokan antar dua kelompok warga kembali terjadi di Makassar. Perang kelompok yang dipicu…

13 hours ago

Tawuran Pecah Lagi di Makassar, 2 Kelompok Saling Serang Pakai Busur Panah dan Batu

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Dua kelompok pemuda kembali terlibat tawuran di Kota Makassar. Bentrok yang terjadi…

14 hours ago

Razia Malam Minggu di Manggala, 17 Motor Knalpot Brong Diamankan Polsek

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Operasi rutin malam minggu kembali digelar Polsek Manggala. Hasilnya, 17 unit sepeda…

21 hours ago

Kolaborasi Lintas Sektor Meriahkan Hari Anak Nasional 2026 di Kabupaten Bantaeng, Resmi Dibuka oleh Bupati Bantaeng bersama Bunda Forum Anak Children Car Free Day dan Market Day.

BANTAENG, INFOUPDATE.ID – Berbagai rangkaian kegiatan dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh…

1 day ago

Bangkit, Pulih, dan Berdaya: Rutan Kelas IIB Sengkang Fasilitasi Penguatan Mental Warga Binaan

WAJO, INFOUPDATE.ID – Melalui kolaborasi dengan Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Wajo, Rutan Sengkang mendukung…

1 day ago

Hadiri Pelantikan PCM Uluere, Bupati Bantaeng Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Membangun Daerah

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Pelantikan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM)…

1 day ago