ENREKANG, INFOUPDATE – Komisi 9 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Saharuddin menyoroti pembangunan jembatan dan peningkatan ruas Jalan di Kabupaten Enrekang
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas pengerjaan pembangunan jembatan tersebut. “Seharusnya pemerintah kabupaten Enrekang segera menyelesaikan pengerjaan itu sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sulssel” katanya
Senada dengan Kasubag perencanaan Keuangan provinsi Sulawesi Selatan, Sakura menjelaskan bahwa SK Gubernur tentang pembangunan tersebut tidak bisa dialihkan pada pembangunan yang lain
“Tidak bisa ada pengalihan anggaran pembangunan, harus sesuai dengan SK yakni pembangunan jembatan dan peningkatan ruas Jalan” tegasnya
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Enrekang, Andi Sapada mengatakan bahwa SK Gubernur sudah diserahkan ke Bupati, terserah Bupati mana yang akan ditindak lanjuti di antara 5 titik kegiatan yang memungkinkan selesai di tahun 2025
“Anggarannya sudah diserahkan ke daerah, terserah Bupati mana yang ingin ditindak lanjuti” kata Andi Sapada
Disisi lain, Andi Sapada menyampaikan bahwa SK Gubernur tanggal 14 Oktober 2025 dipertimbangan pembangunan jembatan tidak akan selesai dalam jangka waktu satu bulan, jika pengerjaannya menyebrang tahun maka pemerintah daerah yang akan membiyai pengerjaan pada tahun selanjutnya
“Sehingga pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk memprioritaskan pembangunan jalan saja, karena kita harus fokus menyerap anggaran yang ada” katanya
(Muh. Ganep).




















