Berita

Dua Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BNPT 2019-2020 di Enrekang

ENREKANG, INFOUPDATE – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2019-2020.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru setelah proses penyelidikan panjang yang dimulai sejak adanya laporan polisi pada tahun 2024 dan tahun 2025.

Diketahui kedua tersangka masing-masing berinisial SM dan HD. Tersangka SM merupakan wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.

Sementara tersangka HD juga berprofesi sebagai wiraswasta dan tercatat sebagai warga Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang. Keduanya bukan berasal dari unsur pemerintahan, melainkan pihak swasta yang diduga terlibat dalam rantai penyaluran bantuan.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya. Laporan pertama masuk pada 16 April 2024, sedangkan laporan kedua diterima pada 14 Juli 2025.

“Berdasarkan laporan ini, penyidik Tipidkor langsung melakukan rangkaian penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, dan meminta audit penghitungan kerugian negara” katanya

Perkembangan terbaru disampaikan AKP Herman dalam keterangannya di ruang vidcon Polres Enrekang, Kamis 30 April 2026 lalu. Ia menegaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang.

Dengan status P21 tersebut, pihaknya langsung melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar AKP Herman.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran bantuan sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Enrekang.

Modus yang digunakan para tersangka cukup terstruktur mulai dari pemaketan bahan pangan secara sepihak, penentuan jenis komoditas dan harga barang tanpa transparansi, hingga penunjukan supplier tertentu yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Praktik ini jelas menyalahi pedoman umum BPNT dari Kementerian Sosial.

Akibat modus tersebut, KPM sebagai penerima manfaat tidak mendapat haknya secara utuh. Kualitas dan kuantitas bahan pangan yang diterima tidak sesuai dengan nilai bantuan Rp200.000 per bulan per KPM.

Selain merugikan masyarakat miskin, perbuatan para tersangka juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dihitung secara detail oleh auditor.

Polres Enrekang menegaskan akan membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain.

“Proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional. Penyerahan tahap II ini membuktikan keseriusan Polres Enrekang dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar dana bantuan sosial” ungkapnya tegas

Ia mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini agar melapor ke Unit Tipidkor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Publik Enrekang kini menanti proses persidangan untuk mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dan berapa total kerugian negara dalam kasus BPNT tahun 2019 dan 2020 ini.

Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi efek jera dan pembelajaran agar program bantuan pemerintah tepat sasaran

(Muh. Ganep).

infoupdate.id

Recent Posts

Cafe di KIMA Square Makassar Diduga Jual Miras Golongan B & C Ilegal, Pemerintah Diminta Ambil Tindakan Tegas

MAKASSAR, INFOUPDATE – Sejumlah cafe di kawasan KIMA Square, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16, Kecamatan Biringkanaya,…

2 hours ago

Perampok Bersenjata Tajam Satroni Rumah Pengusaha Beras di Makassar, ART Diancam Pakai Badik

MAKASSAR, INFOUPDATE – Aksi perampokan terjadi di sebuah rumah mewah milik pengusaha beras di Jl.…

4 hours ago

Rayakan HUT ke-44, Kapten Inf Karel S Yonif 700/Raiders Makassar Banjir Ucapan

MAKASSAR, INFOUPDATE – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti perayaan ulang tahun ke-44 Kapten Inf…

4 hours ago

PT. HSB Tawarkan Rumah Bersubsidi Yang Berkualitas Kepada ASN dan PPPK di Kabupaten Wajo

WAJO, INFOUPDATE - Develover perumahan subsidi, PT HSB mengsosialisasikan program perumahan bersubsidi bagi Aparatur Sipil…

5 hours ago

Dr. Aspa Muji Dilantik sebagai Pj Sekda, Pemkab Jeneponto Perkuat Kinerja Birokrasi

JENEPONTO, INFOUPDATE - Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi melantik Dr. Aspa Muji, S.STP., M.Si sebagai Penjabat…

10 hours ago

Berkedok Resto, Noyu Eat and Drink Makassar Dikeluhkan Warga: DJ Hingga Larut, Miras Gol C Diduga Jadi Pemicu

MAKASSAR, INFOUPDATE– Warga di sekitar Noyu Eat and Drink Makassar meluapkan keresahan. Tempat dengan label…

10 hours ago