WAJO, INFOUPDATE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo sudah memeriksa setidaknya kurang lebih 70 orang, atas kasus dugaan korupsi dari Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng dengan modus belanja fiktif.
Jaksa mulai mengusut kasus dugaan korupsi ini sejak Mei 2025 dan sudah menaikkan ke tahap penyidikan pada bulan Juni “Betul, kami sudah mengusut terhadap dugaan korupsi di Desa Cinnongtabi. Kasusnya sudah tahap penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Wajo Saiful
Saiful menyampaikan bahwa kurang lebih 70 orang yang diperiksa itu, Mulai Kepala desa, perangkat desa serta pihak terkait lainnya
Dijelaskan bahwa Pada tahun anggaran 2021 sampai 2024 Desa Cinnongtabi mendapat Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak (BHP), Pendapatan Asli Desa (PAD), dan Lain-lain pendapatan desa yang sah dengan total anggaran sebesar Rp 7,14 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan di Desa Cinnongtabi berupa penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal tersebut telah dilakukan pencairan dari rekening Kas Desa Cinnongtabi.
“Namun dana untuk kegiatan fisik tersebut dikelola dan dibelanjakan dengan bukti pembelanjaan yang diindikasi merupakan bukti pengeluaran yang tidak rill (fiktif). Selain itu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan perangkat desa lainnya tidak dilibatkan,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa hasil penghitungam kerugian Negara atas pengelolaan Keuangan desa tahun anggaran 2021-2024 oleh Inspektorat Kabupaten Wajo telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 934.141.800.
“Dari hasil penghitungan ditentukan kerugian negara sebanyak Rp 934 juta” pungkasnya