Berita

Evaluasi PPPK Paruh Waktu Makassar Dimulai, SK Baru Wajib Terbit 1 Oktober 2026

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Pemerintah Kota Makassar mulai mengevaluasi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Evaluasi jadi syarat utama sebelum pembaruan Surat Keputusan (SK) yang ditarget terbit per 1 Oktober 2026.

Kepala BKPSDMD Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu mengatakan, proses evaluasi diserahkan penuh kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BKPSDMD hanya bertugas memverifikasi usulan yang masuk.

“Kami sudah bersurat ke seluruh OPD agar segera melakukan evaluasi terhadap PPPK paruh waktu. Evaluasi itu jadi dasar OPD mengusulkan pegawai yang akan diperpanjang,” ujar Kamelia di Makassar, Jumat (28/8/2026).

Ia mencontohkan Satpol PP Makassar yang memanggil PPPK paruh waktu satu per satu. Cara itu dinilai efektif memastikan kesiapan pegawai.

“Contohnya di Satpol PP. Mereka panggil satu per satu untuk memastikan apakah masih mau bertugas di sini atau tidak. Itu bagus,” katanya.

Pegawai yang bersedia melanjutkan wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan. Tiga indikator utama yang disorot: tingkat kehadiran, kinerja, dan pencapaian target.

“Pertama absensinya. Kedua kinerjanya. Jangan sampai hanya absen lalu tidur sepanjang hari. Lihat apakah target-targetnya terpenuhi atau tidak,” tegas Kamelia.

Mekanismenya berjenjang. OPD melakukan penilaian, lalu mengusulkan ke BKPSDMD. BKPSDMD selanjutnya mencocokkan data.

“BKD hanya menjalankan apa yang diusulkan dinas. Sambil kita periksa kebenarannya. Misalnya dinas bilang absensinya bagus, ternyata setelah kita periksa tidak bagus,” jelasnya.

Selain itu, BKPSDMD juga akan melihat catatan pelanggaran. Termasuk dugaan pungli dan pelanggaran disiplin lainnya.

“Kalau pegawai bermasalah, harus diperiksa ulang. Kalau melanggar aturan, pasti diberhentikan,” tegasnya.

Kamelia menekankan evaluasi bukan untuk mem-PHK massal. Wali Kota Makassar A. Munafri Arifuddin telah menegaskan tidak akan memberhentikan PPPK selama tidak melanggar aturan.

“Pak Wali sudah menyampaikan tidak ada PPPK yang diberhentikan kecuali melanggar aturan. Itu saja,” ucapnya.

Dengan tenggat 1 Oktober 2026, BKPSDMD meminta OPD mempercepat evaluasi. Hasilnya harus sudah diusulkan ke KemenPAN-RB untuk penerbitan SK baru.

“Per 1 Oktober SK-nya sudah harus diperbarui, apakah diperpanjang atau tidak. Yang pasti sebelum 1 Oktober kita sudah harus mengusulkan ke KemenPAN-RB,” pungkas Kamelia

Penulis: Accank

infoupdate.id

Recent Posts

Polda Sulsel Selidiki Dugaan Oknum Polisi Terima Setoran dari Sindikat Passobis

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang menerima setoran dari…

1 day ago

Tiga Pilar Bontoduri Kompak, Perkuat Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtibmas

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Deteksi dini gangguan keamanan di Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, diperkuat. Tiga Pilar kelurahan…

2 days ago

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

JAKARTA, INFOUPDATE.ID - Langkah strategis dipahat SMSI, sebagai salah salah satu konsituten Dewan Pers, yakni…

2 days ago

Sinergi Didepan: Kapolsek dan Camat Mariso Kompak Jaga Kondusivitas Wilayah

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Mariso dipertegas. Kapolsek Mariso Kompol Mahrus…

2 days ago

Kompol Muhammad Idris Pimpin Personel Polsek Tamalate Bersih-bersih Puing Pembakaran Ban Pasca Aksi Demo 27 Agustus 2026

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID— Kapolsek Tamalate Kompol Muhammad Idris bersama jajaran anggota turun langsung membersihkan sisa puing…

2 days ago

Kodim 1406/Wajo dan Denpom XIV/1 Bone Perkuat Disiplin Melalui Pemeriksaan Kendaraan

WAJO, INFOUPDATE.ID – Kodim 1406/Wajo bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/1 Bone melaksanakan pemeriksaan kendaraan…

3 days ago