Berita

Ganja Gorila Home Industry Digerebek di Kos Mandai, 2 Residivis Diringkus Polisi

MAROS, INFOUPDATE.ID— Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar pabrik rumahan narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos Jalan Angkasa, Kecamatan Mandai. Dua residivis ditangkap saat sedang meracik “ganja gorila” siap edar,Sabtu (15/8/2026).

Kedua tersangka yakni Tian Septiadi alias Yong dan Muhamad Pramono alias Pram. Keduanya sudah pernah dipenjara dalam kasus narkoba serupa.

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba sistem tempel.

“Tim melakukan penyelidikan dan mengarah ke kamar kos di Mandai. Di lokasi kami dapati aktivitas peracikan secara mandiri,” ujar AKBP Devi dalam konferensi pers di Aula Polres Maros.

Petugas menyita barang bukti mencengangkan. Total 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis siap edar dan 47 botol lainnya. Selain itu polisi juga mengamankan peralatan lengkap,gelas takar, mixer elektrik, botol alkohol bekas, alat suntik, hingga pewarna makanan.

Hasil uji Laboratorium Forensik memastikan, cairan itu positif mengandung MDMB-4en-PINACA- cannabinoid sintetis yang jadi bahan aktif tembakau sintetis atau “ganja gorila”.

“Zat ini masuk Narkotika Golongan I. Efek psikoaktifnya sangat kuat dan sangat berbahaya bagi tubuh,” tegas AKBP Devi.

Menurut polisi, bahan baku didatangkan dari Jakarta dan wilayah Jawa. Setelah diracik di Mandai, hasilnya dipasarkan ke Kota Makassar.

Modusnya kekinian. Transaksi dilakukan via Instagram dengan sistem remote. Pembeli transfer, lalu pengedar hanya menaruh barang di titik koordinat tanpa tatap muka.

“Pengedar lokal tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli. Semua dikendalikan dari luar Sulawesi,” tambah Kapolres.

Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Maros. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman mati.

Polres Maros mengimbau masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar meracuni generasi muda,” tutup AKBP Devi.

Penulis: Accank

infoupdate.id

Recent Posts

Bocah 15 Tahun Jadi Bandar Tawuran di Makassar, Bayar Rp100 Ribu Sekali Serang – Live Tawuran Demi Gift Miras

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Fakta mengejutkan terungkap di balik maraknya tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan…

56 minutes ago

Kadis DLH Wajo Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Jaga Kesehatan Dari Kabut Asap

WAJO, INFOUPDATE.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, A. Fakhrul Rijal B menanggapi…

1 hour ago

Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Dandim 1406/Wajo Hadiri Tudang Sipulung Tingkat Kabupaten Wajo Tahun 2026

WAJO, INFOUPDATE.ID – Komandan Kodim (Dandim) 1406/Wajo, Letkol Inf Harianto  menghadiri kegiatan Tudang Sipulung Tingkat…

4 hours ago

Kapolres Maros Tekankan Empati dan Kepedulian kepada Masyarakat

MAROS, INFOUPDATE.ID – Kapolrestabes Maros menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan empati, kepedulian, serta kualitas pelayanan…

5 hours ago

Bupati Jeneponto Bersama Forkopimda, Bahas Deteksi Dini Kamtibmas dan Antisipasi Dampak Kabut Asap

JENEPONTO, INFOUPDATE.ID  – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten…

6 hours ago

Cegah Potensi Terlibat Judol, Propam Polres Bantaeng Periksa Handphone Personel

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bantaeng melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban dan…

7 hours ago