MAKASSAR, INFOUPDATE – Polemik gudang logistik Shopee Express [SPX] di Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, memasuki babak baru. Saat tim Disperindag Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak pada Kamis [07/05/2026], lokasi yang sebelumnya disebut ramai aktivitas justru ditemukan kosong melompong.
Sidak ini buntut dari keluhan warga soal lalu lalang truk besar yang memicu kemacetan di kawasan padat penduduk. Warga menduga lokasi tersebut berfungsi sebagai gudang, bukan sekadar “tempat sortir” seperti klaim pihak ekspedisi.
Staf Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, membenarkan kondisi tersebut.
“Tidak ada barangnya di dalam, tapi tetap kami panggil ke kantor hari Senin untuk bawa semua dokumen perizinannya,” ujarnya,jumat [08/05/26].
Kekosongan itu memperkuat kecurigaan petugas. Pasalnya, saat sidak pertama pada Selasa [05/05/2026], petugas bahkan tak bisa masuk karena gudang tergembok rapat.
“Gudangnya tergembok, kami tidak bisa masuk,” kata Hamid.
Informasi dari warga menyebut aktivitas di lokasi itu justru paling ramai pada sore hingga malam hari.
“Info tetangga aktivitasnya di waktu sore. Jadi untuk izin dan barang yang digudangkan belum bisa kami peroleh informasinya,” tutup Hamid.
Keluhan warga bukan tanpa dasar. Pada Minggu [26/04/2026] pukul 17.00 WITA, truk roda 10 dilaporkan memblokir jalan saat bermanuver masuk ke lokasi. Akibatnya arus lalu lintas tersendat dan badan jalan menyempit.
WN, warga setempat, menyebut aktivitas operasional berlangsung hingga larut malam bahkan menjelang subuh.
“Kalau bisa, shift malam dibatasi sampai jam 12 malam. Warga juga butuh istirahat. Mobil besar juga sebaiknya masuk penuh ke area parkir, jangan sampai memicu kemacetan,” keluhnya pada 14 April lalu.
Di tengah sorotan, pihak internal SPX membantah. Seorang karyawan menegaskan lokasi itu hanya tempat sortir yang beroperasi belum genap setahun.
“Ini bukan gudang pak. Ibu RT pun kalau datang kesini saya tanya, bikin macet ka ibu? Jawabannya tidak bikin macet,” ujarnya.
Ia bahkan menantang warga yang melapor untuk datang dan berdialog langsung.
Kontradiksi makin jelas setelah Lurah Baji Mappakasunggu, Abdul Rasyid Sahrul, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan.
“Perizinan ditata ruang, tapi tidak melibatkan kelurahan. Nanti ada masalah baru dicari lurah,” ungkapnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan soal lemahnya pengawasan terhadap usaha yang berdampak langsung ke permukiman.
Secara hukum, penggunaan kawasan hunian untuk aktivitas logistik berskala besar memiliki batasan ketat:
1. *UU 1/2011*: Melarang aktivitas yang mengganggu fungsi utama permukiman.
2. *Permendag 90/2014*: Mewajibkan setiap gudang memiliki Tanda Daftar Gudang [TDG].
3. *PP 3/2026*: Menegaskan prinsip transparansi dan kepatuhan logistik.
4. *RTRW Makassar*: Gudang besar dilarang beroperasi di zona permukiman tanpa kesesuaian tata ruang.
Jika terbukti secara fungsi ini adalah gudang, istilah “tempat sortir” dinilai sebagai upaya pengaburan kategori usaha agar bisa beroperasi di zona hunian tanpa izin yang sesuai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola terkait legalitas dan dampak aktivitasnya.
Tekanan publik kini mengarah pada Disperindag agar hasil audit perizinan dan verifikasi lapangan diumumkan secara terbuka. Jika tidak, wibawa aturan tata ruang dikhawatirkan hanya jadi formalitas tanpa daya paksa.(ACANK).
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID - Seorang pemuda berinisial SI (26 tahun) di Makassar diduga telah menyetubuhi adik…
BONE, INFOUPDATE - Dilaporkan hilang oleh keluarganya, seorang nenek berusia 83 tahun di kabupaten Bone…
MAKASSAR, INFOUPDATE - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian…
MAROS, INFOUPDATE.ID - Warga di Kabupaten Maros kini merasa cemas dan tidak tenang setelah beredar…
WAJO, INFOUPDATE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo menggelar kampanye keselamatan berkendara bertajuk “Kicau…
ENREKANG, INFOUPDATE - Kepala Humas Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Dr. Baharuddin, S.Pd., M.Pd., mengikuti Pelatihan…