Berita

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

JAKARTA, INFOUPDATE – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

infoupdate.id

Recent Posts

Jukir Nakal Kembali Berulah di Makassar: Tarif Rp5.000 Ditagih Rp20.000, Berdalih Parkir Sampai Siang

MAKASSAR, INFOUPDATE – Praktik pungutan liar oleh oknum juru parkir kembali terjadi di Kota Makassar,…

1 hour ago

13 Remaja Diamankan Polisi Usai Tawuran di Biringkanaya Makassar, Busur dan Video Jadi Barang Bukti

MAKASSAR, INFOUPDATE – Tim Opsnal Polsek Biringkanaya membubarkan aksi tawuran sekelompok remaja di Perum PSR…

3 hours ago

Curi Aki Milik Warga di Bone, Pelaku Diberi Kesempatan 1 Hari Minta Maaf, Jika Tidak Korban Tempuh Jalur Hukum

BONE, INFOUPDATE - Seorang pria berinisial AS di Dusun Lappadihompong, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, diduga…

6 hours ago

Sidak Gudang Obat PT Pharma Indo Sukses, DPRD Makassar Temukan Peternakan Babi di Samping Lokasi

MAKASSAR, INFOUPDATE – Sidak Komisi B DPRD Kota Makassar ke gudang PT Pharma Indo Sukses…

7 hours ago

Semarak Hardiknas 2026, Bupati Bantaeng Hadiri Jalan Sehat Dinas Pendidikan & Kebudayaan

BANTAENG, INFOUPDATE - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bantaeng…

8 hours ago

Nginap di Rumah Nenek Pacarnya, Pria Penjual Bakso di Bone Dipaksa Menikah Oleh Kadus, Menolak Denda 50 Juta

BONE, INFOUPDATE - Seorang pria penjual bakso yang akrab disapa Mas Enal warga asal Camba…

8 hours ago