Berita

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI Firdaus: Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

JAKARTA, INFOUPDATE – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.

Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.

PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. “Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)

infoupdate.id

Recent Posts

Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama, Komitmen Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang

BANTAENG,INFOUPDATE.ID - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa…

8 hours ago

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Wanita di Makassar Diringkus Polisi

MAKASSAR INFOUPDATE.ID – Resmob Polsek Manggala meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Keberhasilan besar dicapai…

14 hours ago

Pemdes Bersama Masyarakat Lalabata Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

BARRU, INFOUPDATE.ID - Ratusan warga bersama perangkat Desa Lalabat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kerja bakti…

16 hours ago

Pengendara Motor Wanita, Terlindas Mobil Truk di Jl. Poros Maros-Makassar

MAROS INFOUPDATE.ID – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Poros Maros–Makassar, Lingkungan Maccopa, Kelurahan…

1 day ago

Bupati Bantaeng Terima Aspirasi Pada Giat Silaturrahmi dan Diskusi Dengan Seluruh OKP Bantaeng

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin kembali memperlihatkan komitmennya dalam membuka ruang…

2 days ago

Kanwil Ditjenpas Sulsel Bantah Isu Narkoba di Lapas Makassar: Tes Urin 4 WBP Negatif

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID– Isu penyalahgunaan narkoba di balik insiden penikaman warga binaan Lapas Kelas I Makassar dipastiakan…

2 days ago