Berita  

Kejari Wajo Jadi JPU Lansung Sidang Perdana Kasus Murbei Wajo

WAJO, INFOUPDATE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo Kabupaten Wajo, Harianto Pane bertindak langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dalam kasus indikasi dugaan korupsi bibit Murbei Kabupaten Wajo yang menelan kerugian hingga milliaran.

Dalam sidang perdana tersebut menyeret Tiga orang tersangka (1 orang dari rekanan selalu penyedia dan 2 oknum ASN Pemkab Wajo), dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MKS selaku penyedia, MTT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MD selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan (Murbei) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022.
Persidangan dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.

Kehadiran langsung Kepala Kejaksaan
Negeri Wajo sebagai Jaksa Penuntut Umum menunjukkan komitmen pimpinan dalam mengawal secara serius proses penegakan hukum, tidak hanya pada tataran manajerial, tetapi juga terlibat langsung dalam proses persidangan di pengadilan.

” Iya benar kami hadir lansung selaku pihak JPU dan dalam persidangan tersebut kami didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Soedharmanto, serta Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi, Muh. Yusril Natsir”. Sebutnya

Pada persidangan tersebut, para terdakwa hadir dan didampingi oleh masing-masing penasihat
hukumnya. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi
dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *