Berita

Kejari Wajo Musnahkan BB Hasil Dari 52 Kasus Tahun 2025, Dominan Kasus Narkotika

WAJO, INFOUPDATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari beberapa kasus perkara yang telah inkracht.

Kegiatan ini merupakan yang ke Tiga kalinya dilaksanakan sehat tahun 2025 dan untuk pemusnahan bb kali ini terdapat sekitar 52 kasus yang berbeda.

Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun melalui release resminya menyampaikan bahwa pihaknya kembali melakukan pemusnahan barang bukti pada triwulan ketiga tahun 2025 dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 12 September 2025.

“Sejumlah BB kami musnahkan dari 52 kasus yang berbeda dan ini sudah yang ke 3 kalinya dilaksanakan di halaman kantor Kejari Wajo”. Tuturnya

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, bersama para Kepala Seksi/Kasubag, Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Wajo, turut hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili oleh Agung Dian Syahputra, selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Sengkang dan Kapolres Wajo yang diwakili oleh IPTU Fahrul, selaku Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni berasal dari 33 perkara narkotika, 6 perkara penganiayaan, 4 perkara pencurian, 3 perkara ITE, 1 perkara pembakaran, 2 pembunuhan, 2 perkara perlindungan anak, 1 perkara sajam. Pemusnahan kali ini, memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu lebih banyak dari pemusnahan sebelumnya yakni dengan berat Netto 684,6945 (enam ratus delapan puluh empat
koma enam ribu sembilan ratus empat puluh lima) gram.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa 6
buah sendok pipet, 2 buah kaca pirek, 4 unit handphone, 6buah parang
dan barang bukti lainnya seperti : pakaian, tas, pembungkus rokok, batu, kartu ATM, buku rekening,
ulekan cobek, botol plastik, helm, flasdisk, sandal, helm, dan lain-lain. Seluruh barang bukti tersebut
berhasil dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

infoupdate.id

Recent Posts

Sejumlah Anak Sekolah Dasar di Kabupaten Wajo Mual dan Muntah Diduga Setelah Konsumsi MBG

SENGKANG, INFOUPDATE - Sejumlah Siswa - siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Wajo mengalami mual…

5 hours ago

Serentak se-Sulsel, Gerakan Pangan Murah Bantaeng Dipusatkan Di Tribun Pantai Seruni

BANTAENG, INFOUPDATE - Dalam rangka menstabilkan pasokan dan harga pangan sebagai upaya pengendalian inflasi di…

9 hours ago

Lepas Kontingen Cabor Futsal, Bupati Uji Nurdin Yakin Bantaeng Lolos Babak Kualfikasi

BANTAENG, INFOUPDATE - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melepas Kontingen Cabang Olahraga (Cabor) Olahraga…

23 hours ago

Unimen dan Umi Kolaborasi Gelar pendampingan dan Penyuluhan Inovasi Teknologi Trichoderma dan Trichokompos

ENREKANG, INFOUPDATE - Universitas Muhammadiyah Entekang (UNIMEN) dan Universitas Muslim Indonesia ( UMI) Makassar kolaborasi…

24 hours ago

Resmob Polres Bone Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan, Motifnya Tersinggung Ucapan Korban

BONE, INFOUPDATE -  Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pembunuhan…

24 hours ago

Ketika Kolaborasi Jadi Obat: Kisah ‘Skuad Sehat’ Bantaeng Menembus Panggung Nasional

BANTAENG, INFOUPDATE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Melalui…

1 day ago