Berita

Kejari Wajo Musnahkan BB Hasil Dari 52 Kasus Tahun 2025, Dominan Kasus Narkotika

WAJO, INFOUPDATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari beberapa kasus perkara yang telah inkracht.

Kegiatan ini merupakan yang ke Tiga kalinya dilaksanakan sehat tahun 2025 dan untuk pemusnahan bb kali ini terdapat sekitar 52 kasus yang berbeda.

Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun melalui release resminya menyampaikan bahwa pihaknya kembali melakukan pemusnahan barang bukti pada triwulan ketiga tahun 2025 dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 12 September 2025.

“Sejumlah BB kami musnahkan dari 52 kasus yang berbeda dan ini sudah yang ke 3 kalinya dilaksanakan di halaman kantor Kejari Wajo”. Tuturnya

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, bersama para Kepala Seksi/Kasubag, Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Wajo, turut hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili oleh Agung Dian Syahputra, selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Sengkang dan Kapolres Wajo yang diwakili oleh IPTU Fahrul, selaku Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni berasal dari 33 perkara narkotika, 6 perkara penganiayaan, 4 perkara pencurian, 3 perkara ITE, 1 perkara pembakaran, 2 pembunuhan, 2 perkara perlindungan anak, 1 perkara sajam. Pemusnahan kali ini, memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu lebih banyak dari pemusnahan sebelumnya yakni dengan berat Netto 684,6945 (enam ratus delapan puluh empat
koma enam ribu sembilan ratus empat puluh lima) gram.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa 6
buah sendok pipet, 2 buah kaca pirek, 4 unit handphone, 6buah parang
dan barang bukti lainnya seperti : pakaian, tas, pembungkus rokok, batu, kartu ATM, buku rekening,
ulekan cobek, botol plastik, helm, flasdisk, sandal, helm, dan lain-lain. Seluruh barang bukti tersebut
berhasil dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

infoupdate.id

Recent Posts

Klinik Utama DOI 79 Bantayan Gelar Buka Puasa Bersama Dirangkaikan Pemberian Santunan dan THR Untuk Tahfidz Qur’an

BANTAENG, INFOUPDATE - Keluarga besar Klinik Utama DOI 79 Bantayan menggelar buka puasa bersama di…

4 hours ago

Tim Gizi UPT Puskesmas Pa’bentengan Memantau Tumbuk Kembang dan Masalah Gizi Ibu dan Anak di Desa Parangloe

BANTAENG, INFOUPDATE - Tim Gizi UPT Puskesmas Pabentengan melakukan pemantauan tumbuh kembang dan masalah gizi…

15 hours ago

Menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1447 H. Bhayangkari Cabang Enrekang Gelar Gerakan Pangan Murah

ENREKANG, INFOUPDATE - Bhayangkari Cabang Enrekang kembali menunjukkan kepeduliananya kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan Gerakan…

1 day ago

Jelang Hari Raya Idhul Fitri 1447 H. Sekitar 1000 Orang Warga Kurang Mampu Dapat Santunan Dari Keluarga HS Bangunan Sengkang

WAJO, INFOUPDATE – Menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1447 H, Owner HS Bangunan Sengkang, H.…

2 days ago

Ketua DPC Gerindra Bantaeng, M. Amhy Bersama Pemuda Adelwais Bahas Kondisi Ekonomi dan Efisiensi Anggaran

BANTAENG, INFOUPDATE - Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bantaeng M.AMHI menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang…

3 days ago

Personel Polsek Bola dan Bhayangkari Ranting Bola Berbagi Takjil dan Paket Ramadan

WAJO INFOUPDATE– Personel Polsek Bola bersama Bhayangkari Ranting Bola menggelar kegiatan berbagi takjil yang dirangkaikan…

3 days ago