WAJO INFOUPDATE – Kejari Wajo resmi menetapkan Muh. Kurnia Syam sebagai tersangka kasus Korupsi pengadaan persuteraan murbei tahun 2022. Kamis, 18 Desember 2025
Kajari Wajo, Harianto Pane menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : 38/P.4.19/Fd.2/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
“Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/146/A.A.PKKN/2025/V/ITDA kasus korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.150.000.000” katanya
Sementara Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedharmanto menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah memeriksa sebanyak 62 orang saksi, diantaranya ada dari pihak ASN atau selalu pihak PPTK, PPK
“Sebelumnya kami telah memeriksa sejumlah saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya” katanya
BANTAENG, INFOUPDATE — Pemerintah Kabupaten Bantaeng bekerjasama dengan Mahasiswa Program Studi Keperawatan dan D3 Keperawatan…
JENEPONTO, INFOUPDATE – Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM secara resmi melepas penempatan armada…
WAJO, INFOUPDATE - Koramil 1406-10/Pitumpanua yang dipimpin oleh Sertu Yamran bersama warga melaksanakan kegiatan Karya…
SENGKANG, INFOUPDATE - Prestasi di bidang pelayanan kesehatan kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bertajuk…
BANTAENG, INFOUPDATE – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri kegiatan Panen Perdana Penangkaran Padi…
ENREKANG, INFOUPDATE - Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) menggelar launching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2026…