WAJO INFOUPDATE – Kejari Wajo resmi menetapkan Muh. Kurnia Syam sebagai tersangka kasus Korupsi pengadaan persuteraan murbei tahun 2022. Kamis, 18 Desember 2025
Kajari Wajo, Harianto Pane menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : 38/P.4.19/Fd.2/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
“Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/146/A.A.PKKN/2025/V/ITDA kasus korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.150.000.000” katanya
Sementara Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedharmanto menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah memeriksa sebanyak 62 orang saksi, diantaranya ada dari pihak ASN atau selalu pihak PPTK, PPK
“Sebelumnya kami telah memeriksa sejumlah saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya” katanya
BANTAENG, INFOUPDATE - Keluarga besar Klinik Utama DOI 79 Bantayan menggelar buka puasa bersama di…
BANTAENG, INFOUPDATE - Tim Gizi UPT Puskesmas Pabentengan melakukan pemantauan tumbuh kembang dan masalah gizi…
ENREKANG, INFOUPDATE - Bhayangkari Cabang Enrekang kembali menunjukkan kepeduliananya kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan Gerakan…
WAJO, INFOUPDATE – Menjelang Hari Raya Idhul Fitri 1447 H, Owner HS Bangunan Sengkang, H.…
BANTAENG, INFOUPDATE - Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bantaeng M.AMHI menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang…
WAJO INFOUPDATE– Personel Polsek Bola bersama Bhayangkari Ranting Bola menggelar kegiatan berbagi takjil yang dirangkaikan…