WAJO INFOUPDATE – Kejari Wajo resmi menetapkan Muh. Kurnia Syam sebagai tersangka kasus Korupsi pengadaan persuteraan murbei tahun 2022. Kamis, 18 Desember 2025
Kajari Wajo, Harianto Pane menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor : 38/P.4.19/Fd.2/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
“Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/146/A.A.PKKN/2025/V/ITDA kasus korupsi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.150.000.000” katanya
Sementara Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedharmanto menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah memeriksa sebanyak 62 orang saksi, diantaranya ada dari pihak ASN atau selalu pihak PPTK, PPK
“Sebelumnya kami telah memeriksa sejumlah saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya” katanya
MAROS, INFOUPDATE.ID – Tim Rescue Pemadam Kebakaran Kabupaten Maros berhasil mengevakuasi seorang pria yang terjepit…
BANTAENG, INFOUPDATE.ID - UPT Puskesmas Kota Bantaeng memantau dan menindaklanjuti deteksi dini penyakit tidak menular…
BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA)…
WAJO, INFOUPDATE.ID - Koramil 1406-05/Majauleng dipimpin oleh Serka Ibrahim melaksanakan kegiatan Karya Bhakti bersama masyarakat…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Di balik keberhasilan seorang anak meraih prestasi, selalu terselip doa tulus, bimbingan,…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID–Kepolisian Sektor Manggala bergerak cepat menyampaikan aduan masyarakat terkait aktivitas pesta minuman keras jenis…