Berita

Kuasa Hukum Hj. Andi Herawati Sebut Kuasa Hukum Elfrianto Berupaya Memutar Balikkan Fakta

WAJO, INFOUPDATE – Andi Akbar Herman selaku kuasa hukum Hj. Andi Herawati (Korban KDRT) membantah pernyataan kuasa hukum tersangka, Elfrianto dengan narasi “Pembunuhan Karakter” serta penetapan dan penahanan tersangka tidak sesuai fakta

Menurutnya bahwa pernyataan kuasa hukum tersangka yang dilempar ke ruang publik tersebut sama saja dengan menuduh institusi kepolisian bekerja secara amatir dan tanpa dasar hukum. “Pernyataan itu sama halnya menuduh institusi kepolisian bekerja tanpa dasar hukum” katanya

Ia menilai bahwa narasi yang beredar di media saat ini sebagai upaya untuk mengaburkan fakta (obstruksi opini) dan memutarbalikkan realita di lapangan. “Publik jangan sampai terkecoh dengan retorika yang seolah-olah memposisikan tersangka sebagai korban”kutipnya melalui siaran persnya yang dikirim ke media awak media Infoupdate. Id pada Sabtu, 11 April 2026

Andi Akbar membeberkan Fakta Hukum: KDRT dan Rekam Jejak Buruk Tersangka. Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana KDRT yang dilaporkan oleh kliennya bukanlah peristiwa pertama atau kebetulan semata.

“Perilaku kekerasan yang dilakukan oleh Saudara Elfrianto merupakan tindakan berulang yang telah teruji secara hukum di lembaga peradilan lainnya” kutipnya lagi

Putusan PA Sengkang dimana telah mengabulkan gugatan perceraian klien kami dengan dasar pertimbangan utama adanya tindak KDRT melalui Putusan.
Dimana tertanggal 13 Januari 2026. Kebenaran adanya KDRT tersebut diperkuat kembali oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Makassar tertanggal 16 Maret 2026.

“Dengan adanya dua putusan pengadilan tersebut, narasi “pembunuhan karakter” yang dilemparkan kuasa hukum tersangka menjadi gugur dan tidak berdasar. Bagaimana mungkin sebuah fakta hukum yang telah diputus oleh hakim disebut sebagai pembunuhan karakter? Publik harus mengetahui bahwa klien kami adalah korban dari kekerasan yang bersifat repetitif (berulang)” ungkapnya

Dikatakan bahwa tindakan tersangka yang berulang ini menunjukkan adanya pola kekerasan fisik dan psikis yang menetap, sehingga penetapan tersangka oleh penyidik sangatlah tepat untuk melindungi keselamatan kliennya.

Ia kembali menegaskan bahwa laporan kliennya didasari atas peristiwa nyata, bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap kliennya di kediamannya, dimana terlapor masuk ke dalam rumah tanpa izin (pelanggaran ruang privasi) yang kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan

“Kami Tegaskan bahwa tersangka masuk kerumah Klien kami tanpa izin, karena mereka sudah bercerai berdasarkan putusan PA Sengkang yang dikuatkan putusan Banding, maka tindakan tersangka masuk ke rumah klien kami tanpa izin bukan lagi sekadar masalah rumah tangga, melainkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak privasi atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin (Pasal 167 KUHP) bahkan dengan paksaan” imbuhnya

Menurutnya bahwa perihal asas praduga tak bersalah tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk memutarbalikkan fakta yang sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya. Jika di perceraian saja KDRT-nya terbukti, maka laporan pidana ini adalah kelanjutan logis dari perlindungan hukum bagi korban.

“Kami meminta pihak kuasa hukum tersangka untuk fokus pada pembuktian di persidangan nanti, bukan membangun narasi di media yang dapat mencederai psikis korban yang saat ini masih dalam proses pemulihan trauma. Kami tetap berkomitmen mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi Ibu Hj. Andi Herawati” tegasnya

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan alasan atas penangguhan yang diberikan kepada pelaku yang telah ditetapkan pihak Polres Wajo “Penangguhan tersebut tanpa adanya persetujuan dari pihak klien kami. ini bisa menyebabkan klien kami merasa tidak aman” katanya

Semenatra itu, Kasi Humas Polres Wajo, Iptu Kaomi menyampaikan bahwa penangguhan diberikan kepada tersangka berdasarkan permohonan yang diajukan pihak kuasa hukum tersangka. “Meski demikian kasusnya tetap berlanjut dan menunggu perkembangan selanjutnya” Ucapnya ringkas

infoupdate.id

Recent Posts

Wabup Bantaeng Lepas Kafilah MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Sulsel

BANTAENG, INFOUPDATE — Wakil Bupati Bantaeng, H.Sahabuddin, menghadiri sekaligus melepas secara resmi Kafilah Kabupaten Bantaeng…

8 hours ago

Bupati Jeneponto Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I

JENEPONTO, INFOUPDATE - Bupati Jeneponto, Paris Yasir, secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup…

8 hours ago

Bupati Bantaeng Saksikan MoU Pendidikan Politik dan Launching PUSBINTAKWA

BANTAENG, INFOUPDATE — Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri kegiatan Halal Bi Halal Akbar…

2 days ago

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat

JENEPONTO, INFOUPDATE – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan…

2 days ago

Bupati Andi Rosman Sebut Peringatan HJW Sebagai Simbol Memperkuat Persatuan Antara Pemerintah dan Masyarakat

WAJO, INFOUPDATE - Peringatan Hari Jadi Wajo (HJW) ke-627 berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati…

3 days ago

UPT Puskesmas Dampang Cek Kesehatan Mulut dan Karies pada Anak di Posyandu Cempaka

BANTAENG, INFOUPDATE - UPT Puskesmas Dampang terus memantau kesehatan masyarakat, anak dan balita di wilayah…

3 days ago