Berita

Kuasa Hukum PT Huadi: Isu Jam Kerja Bukan Fakta Persidangan, Hanya Asumsi

BANTAENG, INFOUPDATE– Sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 20 buruh dengan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNI) kembali digelar pada Selasa 30 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.

Dalam persidangan tersebut, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan pekerja dengan jabatan leader tungku dan sintering. Dari keterangan keduanya, terungkap beberapa poin penting terkait mekanisme kerja dan pemberian insentif.

Pertama, saksi membenarkan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah dibayarkan perusahaan setiap tahun. Kedua, perusahaan disebut memberikan dua kali waktu istirahat serta waktu standby (produktif) hanya berlaku saat pengeluaran biji besi.

Ketiga, saksi menjelaskan bahwa selama bekerja di perusahaan tidak pernah ada keberatan soal insentif lembur. Persoalan baru muncul setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para penggugat.

Keempat, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di lokasi kerja T1, T2, dan T0 dinilai sama karena seluruhnya merupakan bagian dari PT HNI.

Kuasa hukum PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai jam kerja yang sempat beredar bukanlah fakta persidangan, melainkan asumsi kuasa hukum buruh yang berupaya mengarahkan saksi.

“Keterangan dari saksi pada berita yang beredar bukan fakta dari saksi, melainkan asumsi dari kuasa hukum tergugat yang memaksa mengarahkan keterangan saksi untuk mengakui padahal berbeda penyampaian dari keterangan saksi. Perusahaan tetap menganut asas musyawarah untuk mufakat dengan memberikan ruang kepada masing-masing karyawan untuk menyampaikan pendapat,” ujar kuasa hukum PT HNI.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah diberikan secara rutin sesuai ketentuan perusahaan dan disosialisasikan melalui para leader.

“Saksi menerima insentif kelebihan jam setiap bulannya yang nilai setiap tahunnya dilakukan sosialisasi kepada para pekerja melalui leader pekerja, dan berdasarkan pada peraturan perusahaan maupun ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihak perusahaan menekankan komitmennya menghormati jalannya proses hukum. “Proses hukum telah berjalan, kita hormati proses yang telah berjalan hingga lahirnya putusan pengadilan,” tutup kuasa hukum PT HNI.

infoupdate.id

Recent Posts

Sejumlah Anak Sekolah Dasar di Kabupaten Wajo Mual dan Muntah Diduga Setelah Konsumsi MBG

SENGKANG, INFOUPDATE - Sejumlah Siswa - siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Wajo mengalami mual…

2 hours ago

Serentak se-Sulsel, Gerakan Pangan Murah Bantaeng Dipusatkan Di Tribun Pantai Seruni

BANTAENG, INFOUPDATE - Dalam rangka menstabilkan pasokan dan harga pangan sebagai upaya pengendalian inflasi di…

6 hours ago

Lepas Kontingen Cabor Futsal, Bupati Uji Nurdin Yakin Bantaeng Lolos Babak Kualfikasi

BANTAENG, INFOUPDATE - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melepas Kontingen Cabang Olahraga (Cabor) Olahraga…

21 hours ago

Unimen dan Umi Kolaborasi Gelar pendampingan dan Penyuluhan Inovasi Teknologi Trichoderma dan Trichokompos

ENREKANG, INFOUPDATE - Universitas Muhammadiyah Entekang (UNIMEN) dan Universitas Muslim Indonesia ( UMI) Makassar kolaborasi…

21 hours ago

Resmob Polres Bone Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan, Motifnya Tersinggung Ucapan Korban

BONE, INFOUPDATE -  Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pembunuhan…

21 hours ago

Ketika Kolaborasi Jadi Obat: Kisah ‘Skuad Sehat’ Bantaeng Menembus Panggung Nasional

BANTAENG, INFOUPDATE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Melalui…

1 day ago