Berita

Kuasa Hukum PT Huadi: Isu Jam Kerja Bukan Fakta Persidangan, Hanya Asumsi

BANTAENG, INFOUPDATE– Sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 20 buruh dengan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNI) kembali digelar pada Selasa 30 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.

Dalam persidangan tersebut, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan pekerja dengan jabatan leader tungku dan sintering. Dari keterangan keduanya, terungkap beberapa poin penting terkait mekanisme kerja dan pemberian insentif.

Pertama, saksi membenarkan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah dibayarkan perusahaan setiap tahun. Kedua, perusahaan disebut memberikan dua kali waktu istirahat serta waktu standby (produktif) hanya berlaku saat pengeluaran biji besi.

Ketiga, saksi menjelaskan bahwa selama bekerja di perusahaan tidak pernah ada keberatan soal insentif lembur. Persoalan baru muncul setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para penggugat.

Keempat, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di lokasi kerja T1, T2, dan T0 dinilai sama karena seluruhnya merupakan bagian dari PT HNI.

Kuasa hukum PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai jam kerja yang sempat beredar bukanlah fakta persidangan, melainkan asumsi kuasa hukum buruh yang berupaya mengarahkan saksi.

“Keterangan dari saksi pada berita yang beredar bukan fakta dari saksi, melainkan asumsi dari kuasa hukum tergugat yang memaksa mengarahkan keterangan saksi untuk mengakui padahal berbeda penyampaian dari keterangan saksi. Perusahaan tetap menganut asas musyawarah untuk mufakat dengan memberikan ruang kepada masing-masing karyawan untuk menyampaikan pendapat,” ujar kuasa hukum PT HNI.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah diberikan secara rutin sesuai ketentuan perusahaan dan disosialisasikan melalui para leader.

“Saksi menerima insentif kelebihan jam setiap bulannya yang nilai setiap tahunnya dilakukan sosialisasi kepada para pekerja melalui leader pekerja, dan berdasarkan pada peraturan perusahaan maupun ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihak perusahaan menekankan komitmennya menghormati jalannya proses hukum. “Proses hukum telah berjalan, kita hormati proses yang telah berjalan hingga lahirnya putusan pengadilan,” tutup kuasa hukum PT HNI.

infoupdate.id

Recent Posts

Rutan Sengkang Libatkan Puluhan TNI-Polri Geledah Kamar Hunian, BNK Wajo Gelar Tes Urine

WAJO, INFOUPDATE.ID  — Rutan Kelas IIB Sengkang bersama jajaran TNI, Polri, dan Badan Narkotika Kabupaten…

1 hour ago

Polsek Tamalate Gas Pol Libatkan Warga: FKPM Mannuruki Dibangkitkan, Pokdarkamtibmas Dibentuk

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Tak mau kecolongan gangguan kamtibmas, Polsek Tamalate Polrestabes Makassar tancap gas memperkuat kemitraan…

3 hours ago

UNIMEN Targetkan 26 Lektor Kepala dan 1 Profesor

ENREKANG, INFOUPDATE.ID - Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) menargetkan lahirnya sedikitnya 26 dosen dengan jabatan akademik…

3 hours ago

Subuh Berjamaah di Masjid At-Tauhid, Kapolrestabes Makassar Titip Pesan: Awasi Anak dari Geng Motor

MAKASSAR, INFOUPDATE .ID-Safari Subuh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana berlanjut. Senin (21/9/2026) dini hari,…

4 hours ago

Kuatkan 10 Program Pokok PKK, Ketua TP PKK Bantaeng Hadiri Lomba B2SA dan Administrasi PKK

BANTAENG, INFOUPDATE.ID — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bantaeng, Gunya Paramasukhaputri, bersama Ketua Gabungan Organisasi…

7 hours ago

Kodim 1406/Wajo Gelar Upacara Hari Senin, Perkuat Disiplin dan Semangat Pengabdian Prajurit

WAJO, INFOUPDATE.ID — Kodim 1406/Wajo menggelar Upacara Bendera Hari Senin di Lapangan Makodim 1406/Wajo, Jalan…

8 hours ago