Berita

Kuasa Hukum PT Huadi: Isu Jam Kerja Bukan Fakta Persidangan, Hanya Asumsi

BANTAENG, INFOUPDATE– Sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 20 buruh dengan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNI) kembali digelar pada Selasa 30 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.

Dalam persidangan tersebut, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan pekerja dengan jabatan leader tungku dan sintering. Dari keterangan keduanya, terungkap beberapa poin penting terkait mekanisme kerja dan pemberian insentif.

Pertama, saksi membenarkan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah dibayarkan perusahaan setiap tahun. Kedua, perusahaan disebut memberikan dua kali waktu istirahat serta waktu standby (produktif) hanya berlaku saat pengeluaran biji besi.

Ketiga, saksi menjelaskan bahwa selama bekerja di perusahaan tidak pernah ada keberatan soal insentif lembur. Persoalan baru muncul setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para penggugat.

Keempat, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di lokasi kerja T1, T2, dan T0 dinilai sama karena seluruhnya merupakan bagian dari PT HNI.

Kuasa hukum PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai jam kerja yang sempat beredar bukanlah fakta persidangan, melainkan asumsi kuasa hukum buruh yang berupaya mengarahkan saksi.

“Keterangan dari saksi pada berita yang beredar bukan fakta dari saksi, melainkan asumsi dari kuasa hukum tergugat yang memaksa mengarahkan keterangan saksi untuk mengakui padahal berbeda penyampaian dari keterangan saksi. Perusahaan tetap menganut asas musyawarah untuk mufakat dengan memberikan ruang kepada masing-masing karyawan untuk menyampaikan pendapat,” ujar kuasa hukum PT HNI.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah diberikan secara rutin sesuai ketentuan perusahaan dan disosialisasikan melalui para leader.

“Saksi menerima insentif kelebihan jam setiap bulannya yang nilai setiap tahunnya dilakukan sosialisasi kepada para pekerja melalui leader pekerja, dan berdasarkan pada peraturan perusahaan maupun ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihak perusahaan menekankan komitmennya menghormati jalannya proses hukum. “Proses hukum telah berjalan, kita hormati proses yang telah berjalan hingga lahirnya putusan pengadilan,” tutup kuasa hukum PT HNI.

infoupdate.id

Recent Posts

Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama, Komitmen Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang

BANTAENG,INFOUPDATE.ID - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa…

8 hours ago

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Wanita di Makassar Diringkus Polisi

MAKASSAR INFOUPDATE.ID – Resmob Polsek Manggala meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Keberhasilan besar dicapai…

14 hours ago

Pemdes Bersama Masyarakat Lalabata Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang

BARRU, INFOUPDATE.ID - Ratusan warga bersama perangkat Desa Lalabat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas melaksanakan kerja bakti…

17 hours ago

Pengendara Motor Wanita, Terlindas Mobil Truk di Jl. Poros Maros-Makassar

MAROS INFOUPDATE.ID – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Poros Maros–Makassar, Lingkungan Maccopa, Kelurahan…

1 day ago

Bupati Bantaeng Terima Aspirasi Pada Giat Silaturrahmi dan Diskusi Dengan Seluruh OKP Bantaeng

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin kembali memperlihatkan komitmennya dalam membuka ruang…

2 days ago

Kanwil Ditjenpas Sulsel Bantah Isu Narkoba di Lapas Makassar: Tes Urin 4 WBP Negatif

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID– Isu penyalahgunaan narkoba di balik insiden penikaman warga binaan Lapas Kelas I Makassar dipastiakan…

2 days ago