Berita

Kuasa Hukum PT Huadi: Isu Jam Kerja Bukan Fakta Persidangan, Hanya Asumsi

BANTAENG, INFOUPDATE– Sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 20 buruh dengan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNI) kembali digelar pada Selasa 30 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.

Dalam persidangan tersebut, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan pekerja dengan jabatan leader tungku dan sintering. Dari keterangan keduanya, terungkap beberapa poin penting terkait mekanisme kerja dan pemberian insentif.

Pertama, saksi membenarkan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah dibayarkan perusahaan setiap tahun. Kedua, perusahaan disebut memberikan dua kali waktu istirahat serta waktu standby (produktif) hanya berlaku saat pengeluaran biji besi.

Ketiga, saksi menjelaskan bahwa selama bekerja di perusahaan tidak pernah ada keberatan soal insentif lembur. Persoalan baru muncul setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para penggugat.

Keempat, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di lokasi kerja T1, T2, dan T0 dinilai sama karena seluruhnya merupakan bagian dari PT HNI.

Kuasa hukum PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai jam kerja yang sempat beredar bukanlah fakta persidangan, melainkan asumsi kuasa hukum buruh yang berupaya mengarahkan saksi.

“Keterangan dari saksi pada berita yang beredar bukan fakta dari saksi, melainkan asumsi dari kuasa hukum tergugat yang memaksa mengarahkan keterangan saksi untuk mengakui padahal berbeda penyampaian dari keterangan saksi. Perusahaan tetap menganut asas musyawarah untuk mufakat dengan memberikan ruang kepada masing-masing karyawan untuk menyampaikan pendapat,” ujar kuasa hukum PT HNI.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah diberikan secara rutin sesuai ketentuan perusahaan dan disosialisasikan melalui para leader.

“Saksi menerima insentif kelebihan jam setiap bulannya yang nilai setiap tahunnya dilakukan sosialisasi kepada para pekerja melalui leader pekerja, dan berdasarkan pada peraturan perusahaan maupun ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihak perusahaan menekankan komitmennya menghormati jalannya proses hukum. “Proses hukum telah berjalan, kita hormati proses yang telah berjalan hingga lahirnya putusan pengadilan,” tutup kuasa hukum PT HNI.

infoupdate.id

Recent Posts

Lindungi Anak Dari Penyakit Menular, Tim UPT Puskesmas Labbo Laksanakan BIAS

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - BLUD UPT Puskesmas Labbo melaksanakan pelayanan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di…

15 hours ago

Kenalan Medsos, Pria di Makassar Gelapkan Motor Kekasih Lalu Dijual Rp3,2 Juta

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID — Kepercayaan berujung petaka. Seorang pria berinisial HS alias U (32) ditangkap polisi…

18 hours ago

Curi HP di Rumah yang Ditinggal Pesta, Buruh Bangunan di Andi Tonro Dihajar Warga

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID— Kepergok saat beraksi. Seorang buruh bangunan, Mursalim Dg Tutu (30), warga Jl. Andi…

19 hours ago

Bupati Andi Rosman Resmi Jadi Ketua DPC Parta Gerindra Wajo

WAJO, INFOUPDATE.ID - Bupati Wajo, Andi Rosman resmi dikukuhkan sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten…

19 hours ago

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Seorang Ojol di Tanralili, Maros

MAROS INFOUPDATE.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Maros berkolaborasi dengan tim Resmob Polda Sulawesi Selatan…

19 hours ago

Pengendara Mobil di Maros Dikejar dan Diteriaki Maling oleh Sekolompok Pengendara Motor, Kaca Mobil Dipecahkan

‎MAROS INFOUPDATE.ID - Terjadi perusakan mobil oleh sekelompok pengendara motor di Jalan Patontongan, Kecamatan Mandai,…

20 hours ago