Berita

Kuasa Hukum PT Huadi: Isu Jam Kerja Bukan Fakta Persidangan, Hanya Asumsi

BANTAENG, INFOUPDATE– Sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) antara 20 buruh dengan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNI) kembali digelar pada Selasa 30 September 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan.

Dalam persidangan tersebut, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan pekerja dengan jabatan leader tungku dan sintering. Dari keterangan keduanya, terungkap beberapa poin penting terkait mekanisme kerja dan pemberian insentif.

Pertama, saksi membenarkan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah dibayarkan perusahaan setiap tahun. Kedua, perusahaan disebut memberikan dua kali waktu istirahat serta waktu standby (produktif) hanya berlaku saat pengeluaran biji besi.

Ketiga, saksi menjelaskan bahwa selama bekerja di perusahaan tidak pernah ada keberatan soal insentif lembur. Persoalan baru muncul setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para penggugat.

Keempat, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di lokasi kerja T1, T2, dan T0 dinilai sama karena seluruhnya merupakan bagian dari PT HNI.

Kuasa hukum PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menegaskan bahwa informasi mengenai jam kerja yang sempat beredar bukanlah fakta persidangan, melainkan asumsi kuasa hukum buruh yang berupaya mengarahkan saksi.

“Keterangan dari saksi pada berita yang beredar bukan fakta dari saksi, melainkan asumsi dari kuasa hukum tergugat yang memaksa mengarahkan keterangan saksi untuk mengakui padahal berbeda penyampaian dari keterangan saksi. Perusahaan tetap menganut asas musyawarah untuk mufakat dengan memberikan ruang kepada masing-masing karyawan untuk menyampaikan pendapat,” ujar kuasa hukum PT HNI.

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa insentif kelebihan jam kerja telah diberikan secara rutin sesuai ketentuan perusahaan dan disosialisasikan melalui para leader.

“Saksi menerima insentif kelebihan jam setiap bulannya yang nilai setiap tahunnya dilakukan sosialisasi kepada para pekerja melalui leader pekerja, dan berdasarkan pada peraturan perusahaan maupun ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihak perusahaan menekankan komitmennya menghormati jalannya proses hukum. “Proses hukum telah berjalan, kita hormati proses yang telah berjalan hingga lahirnya putusan pengadilan,” tutup kuasa hukum PT HNI.

infoupdate.id

Recent Posts

Seorang Mahasiswa Ditangkap Bawa Badik dan Parang saat Aksi May Day di Fly Over Pettarani

MAKASSAR, INFOUPDATE – Seorang massa aksi May Day diamankan Polrestabes Makassar karena membawa senjata tajam…

19 hours ago

Geng Motor Bersenjata Pistol Teror Warga Bontoala Makassar, Rampas Helm Pengendara

MAKASSAR, INFOUPDATE – Teror geng motor di Kota Makassar naik level. Bukan lagi busur atau…

19 hours ago

Viral! Brutal, Geng Remaja Bersenjata Sajam Rusak Motor Warga di Jl. Urip Sumoharjo Makassar Siang Bolong

MAKASSAR, INFOUPDATE – Aksi kriminal sekelompok remaja bersenjata tajam di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, viral…

19 hours ago

Technikal Meeting AMKM Kab. Wajo 2026 Digelar, Siapkan Generasi Berprestasi Menuju Tingkat Provinsi

WAJO, INFOUPDATE - Pemkab Wajo melaksanakan kegiatan Technical Meeting Pemilihan Ana’ Dara Malebbi Kallolo Magaretta…

23 hours ago

Pemkot Makassar Dorong Perayaan May Day 2026 Dengan Dialog, Elemen Buruh Justru Lakukan Aksi Protes di Jalan

MAKASSAR, INFOUPDATE – Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Makassar terbagi menjadi dua panggung…

24 hours ago

SDN 52 Korong Batu Borong Juara FLS3N Pa’jukukang IV, Kepsek: Ini Adalah Keberhasilan Para Pembina

BANTAENG, INFOUPDATE - SDN 52 Korong Batu, Bantaeng berhasil mencetak sejumlah siswa berprestasi. Hal ini…

1 day ago