MAKASSAR, INFOUPDATE.ID— Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan baru pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, warga wajib memilah sampah dari rumah. Hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Antang.
Kebijakan ini diumumkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman. Menurutnya, perubahan sistem ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujar Helmy.Jumat (24/7/2026)
Helmy menjelaskan, persoalan utama di TPA Antang selama ini adalah dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total timbunan harian.
Padahal, sampah organik cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari tanah dan udara.
“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya.
Aturannya: 3 Jenis Sampah, 3 Cara Beda
Setelah 1 Agustus, masyarakat dilarang mencampur sampah. Pemkot membagi menjadi 3 kategori:
1. Sampah Organik
Berupa sisa makanan, kulit buah, sayuran, daun, hingga ranting. Wajib diolah di tingkat rumah tangga dengan ember tumpuk, mini komposter, atau metode Teba. Hasil olahannya berupa kompos dan pakan maggot bisa dipakai sendiri atau dijual.
2. Sampah Anorganik
Berupa plastik, kertas, kaleng, botol, dan kaca. Setelah dibersihkan, sampah ini bisa disetorkan ke Bank Sampah Pusat DLH atau bank sampah sektoral di tiap kecamatan karena masih memiliki nilai ekonomi.
3. Sampah Residu
Sisa yang tidak bisa didaur ulang, dikomposkan, atau dijual. Contohnya popok, pembalut, puntung rokok, dan sampah yang sudah terkontaminasi. Inilah satu-satunya jenis sampah yang boleh dibuang ke TPA Antang.
Untuk menjawab kekhawatiran warga yang tidak punya lahan, Helmy memastikan Bank Sampah Pusat kini juga membeli hasil olahan sampah organik.
“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot maupun residu dari pengolahan maggot juga kami beli. Jadi ada nilai tambah ekonomi,” jelasnya.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming Pemkot Makassar. Semakin banyak warga mengolah sampah menjadi kompos, maka hasilnya bisa diputar kembali untuk pertanian kota.
“Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat,” ujar mantan Kepala Bappeda Makassar itu.
Kebijakan wajib pilah ini berlaku untuk rumah tangga, kantor, hotel, hingga tempat usaha di seluruh wilayah Kota Makassar.
Penulis: Accank
WAJO, INFOUPDATE.ID - Kejaksaan Agung menunjuk Dr. Transiswara Adhi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan…
JENEPONTO, INFUPDATE.ID – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus memperkuat kolaborasi dengan kalangan akademisi dalam merumuskan kebijakan…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID — Duka menyelimuti warga Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Kamis malam…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID - Tim Opsnal Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian…
JAKARTA, INFOUPDATE.ID - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID- Polisi menangkap 7 orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial AIF (21)…