Berita

Mulai 1 Agustus, TPA Antang Makassar Hanya Terima Sampah Residu

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Tempat Pembuangan Akhir Antang akan mengubah sistem penerimaan sampah mulai 1 Agustus 2026. TPA yang selama ini menjadi muara akhir sampah Kota Makassar itu hanya akan menerima sampah residu dan sampah anorganik yang tidak dapat diolah.

Larangan juga berlaku untuk sampah organik atau sampah basah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup agar pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill.

“Per 1 Agustus hanya residu yang bisa masuk ke TPA,” kata Kepala UPT TPA Antang, Nasrun, kepada Awak media, Sabtu (4/7/2026).

Pemerintah Kota Makassar telah memulai program pemilahan sampah dari rumah tangga sejak 1 Juli 2026. Program itu berjalan sebagai masa transisi sebelum aturan baru berlaku penuh.

Penerapannya belum menyeluruh. Tiap kecamatan baru menunjuk beberapa kelurahan percontohan. Di tingkat kelurahan, fokus dimulai dari satu RW.

“Pasti, makanya tidak secara menyeluruh. Ada beberapa sampel kelurahan… Mulai kemarin itu sudah launching,” ujar Nasrun.

Dalam skema baru, Pemkot mengatur jadwal pengangkutan terpisah antara sampah organik dan sampah bernilai ekonomi.

Dengan ditutupnya akses sampah organik ke TPA, pengolahannya akan dilakukan di tingkat kecamatan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS3R.

Pemkot Makassar saat ini tengah membangun TPS3R di setiap kecamatan. Pengelolaan sampah organik menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan.

“Itulah tanggung jawab kecamatan dan kelurahan. Makanya Pemerintah Kota Makassar sekarang sedang giat-giatnya membangun TPS3R,” kata Nasrun.

Kebijakan ini merujuk surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan penghentian open dumping di seluruh Indonesia paling lambat 31 Juli 2026.

Saat ini TPA Antang tengah menjalani pembenahan infrastruktur untuk beralih ke sistem sanitary landfill atau minimal controlled landfill.

“Open dumping itu memang sudah tidak dibenarkan sama sekali seluruh pemerintah kota maupun kabupaten di seluruh Indonesia karena dampak negatifnya kan besar,” tegas Nasrun.

Keberhasilan sistem baru ini sangat bergantung pada partisipasi warga dalam memilah sampah sejak dari rumah.(ACANK)

infoupdate.id

Recent Posts

Bocah 15 Tahun Jadi Bandar Tawuran di Makassar, Bayar Rp100 Ribu Sekali Serang – Live Tawuran Demi Gift Miras

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Fakta mengejutkan terungkap di balik maraknya tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan…

56 minutes ago

Kadis DLH Wajo Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Jaga Kesehatan Dari Kabut Asap

WAJO, INFOUPDATE.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, A. Fakhrul Rijal B menanggapi…

1 hour ago

Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Dandim 1406/Wajo Hadiri Tudang Sipulung Tingkat Kabupaten Wajo Tahun 2026

WAJO, INFOUPDATE.ID – Komandan Kodim (Dandim) 1406/Wajo, Letkol Inf Harianto  menghadiri kegiatan Tudang Sipulung Tingkat…

4 hours ago

Kapolres Maros Tekankan Empati dan Kepedulian kepada Masyarakat

MAROS, INFOUPDATE.ID – Kapolrestabes Maros menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan empati, kepedulian, serta kualitas pelayanan…

5 hours ago

Bupati Jeneponto Bersama Forkopimda, Bahas Deteksi Dini Kamtibmas dan Antisipasi Dampak Kabut Asap

JENEPONTO, INFOUPDATE.ID  – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten…

6 hours ago

Cegah Potensi Terlibat Judol, Propam Polres Bantaeng Periksa Handphone Personel

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bantaeng melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban dan…

7 hours ago