Berita

Mulai 1 Agustus, TPA Antang Makassar Hanya Terima Sampah Residu

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Tempat Pembuangan Akhir Antang akan mengubah sistem penerimaan sampah mulai 1 Agustus 2026. TPA yang selama ini menjadi muara akhir sampah Kota Makassar itu hanya akan menerima sampah residu dan sampah anorganik yang tidak dapat diolah.

Larangan juga berlaku untuk sampah organik atau sampah basah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup agar pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill.

“Per 1 Agustus hanya residu yang bisa masuk ke TPA,” kata Kepala UPT TPA Antang, Nasrun, kepada Awak media, Sabtu (4/7/2026).

Pemerintah Kota Makassar telah memulai program pemilahan sampah dari rumah tangga sejak 1 Juli 2026. Program itu berjalan sebagai masa transisi sebelum aturan baru berlaku penuh.

Penerapannya belum menyeluruh. Tiap kecamatan baru menunjuk beberapa kelurahan percontohan. Di tingkat kelurahan, fokus dimulai dari satu RW.

“Pasti, makanya tidak secara menyeluruh. Ada beberapa sampel kelurahan… Mulai kemarin itu sudah launching,” ujar Nasrun.

Dalam skema baru, Pemkot mengatur jadwal pengangkutan terpisah antara sampah organik dan sampah bernilai ekonomi.

Dengan ditutupnya akses sampah organik ke TPA, pengolahannya akan dilakukan di tingkat kecamatan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS3R.

Pemkot Makassar saat ini tengah membangun TPS3R di setiap kecamatan. Pengelolaan sampah organik menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan.

“Itulah tanggung jawab kecamatan dan kelurahan. Makanya Pemerintah Kota Makassar sekarang sedang giat-giatnya membangun TPS3R,” kata Nasrun.

Kebijakan ini merujuk surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup yang mewajibkan penghentian open dumping di seluruh Indonesia paling lambat 31 Juli 2026.

Saat ini TPA Antang tengah menjalani pembenahan infrastruktur untuk beralih ke sistem sanitary landfill atau minimal controlled landfill.

“Open dumping itu memang sudah tidak dibenarkan sama sekali seluruh pemerintah kota maupun kabupaten di seluruh Indonesia karena dampak negatifnya kan besar,” tegas Nasrun.

Keberhasilan sistem baru ini sangat bergantung pada partisipasi warga dalam memilah sampah sejak dari rumah.(ACANK)

infoupdate.id

Recent Posts

Sigit Rakaha Utomo Harumkan Nama Wajo, Raih Juara II Talent Show Finalis Ana Dara Malebbi Kalolo Magaretta Sulselbar 2026

WAJO, INFOUPDATE.ID – Generasi muda Kabupaten Wajo kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Sigit…

12 hours ago

Bidan Desa UPT Puskesmas Kassi-Kassi Mengedukasi Ibu Hamil Agar Siap Secara Fisik Menghadapi Persalinan

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bidan Desa  UPT Puskesmas Kassi-Kassi melakukan pendampingan Ibu hamil Trisemester II di…

13 hours ago

Kesling UPT Puskesmas Moti Mengawasi Penyedia Pangan Dalam Penggunaan Risiko Tambahan Makanan

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Petugas Kesehatan Lingkungan dan Pendamping UPT Puskesmas Moti melakukan Inspeksi kesehatan lingkungan…

1 day ago

Sakit Hati Ditolak Jadi Tukang Parkir, 3 Pria di Makassar Bobol Toko Bangunan

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Alasan klasik berujung kriminal. Tiga pria di Makassar harus meringkuk di sel setelah…

1 day ago

Dua Pemuda Diamankan Polisi, Serangan Pakai Busur Panah di Makassar Berakar Perselisihan Lama

MAKASSAR INFOUPDATE.ID  – Jajaran Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial MU…

2 days ago

Polsek Tamalate Evakuasi Bocah 10 Tahun yang Tengelam di Depan Masjid 99 Kubah

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID— Personel Piket Fungsi dan Tim Ops Resmob Polsek Tamalate mendatangi lokasi kejadian orang…

2 days ago