JAKARTA, INFOUPDATE – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 55 triliun
Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan pencairan THR dilakukan lebih awal, “Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujarnya, dikutip dari detikFinance.
Namun, pertanyaan mengemuka terkait nasib THR bagi PPPK Paruh Waktu. Status hukum PPPK sebagai bagian dari ASN diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. Meski demikian, mekanisme pemberian THR masih mengacu pada regulasi teknis yang terbit setiap tahun, menimbulkan diskusi mengenai kriteria masa kerja dan beban tugas sebagai basis perhitungan.
Kenaikan anggaran THR tahun ini mencapai 10,22% dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2026.
Hingga 22 Februari 2026, belum ada aturan khusus yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Regulasi yang ada masih berfokus pada mekanisme kerja penuh waktu. Informasi resmi dari Kementerian Keuangan RI pun masih mengarahkan hak THR pada aparatur negara dengan mekanisme kerja penuh waktu.
Sebagai referensi, berikut gambaran aturan bagi PPPK penuh waktu:PPPK penuh waktu berhak menerima gaji dan tunjangan jika memiliki Perjanjian Kerja, Surat Keputusan Pengangkatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Mereka berhak menerima THR 100% jika sudah bertugas minimal satu tahun. Bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional, dengan formula perhitungan jumlah bulan bekerja dibagi dua belas, kemudian dikalikan penghasilan satu bulan.
Dasar Hukum dan Gaji PPPK Paruh Waktu
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN. Ketentuan THR merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) yang terbit setiap tahun.
Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan ASN pada umumnya, termasuk gaji pokok yang disesuaikan dengan UMP/UMK, tunjangan keluarga dan pangan sesuai masa aktif kerja.
Skema PPPK Paruh Waktu dibentuk sebagai solusi bagi tenaga non-ASN (honorer) agar memiliki status hukum yang jelas.Pemerintah menegaskan pemberian THR sebagai wujud penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Alokasi anggaran ini diharapkan memberikan ketenangan bagi ASN dalam menjalankan tugas menjelang hari raya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan alokasi THR ASN/TNI/Polri mencapai Rp 55 triliun dalam acara Indonesia Economic Outlook.



















