Berita

Pemerintahan Jeneponto Dorong Setwan DPRD Jeneponto Untuk Penguatan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS

JENEPONTO, INFOUPDATE – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mendorong penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui pengembangan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital.

Hal tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Jeneponto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Kominfotik Jeneponto, Rabu (15/04/2026).

Kegiatan ini secara khusus membahas implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kominfotik menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital pengelolaan produk hukum daerah. Penguatan JDIH dinilai menjadi langkah strategis dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa saat ini pengelolaan JDIH di daerah masih memerlukan penguatan, khususnya dalam hal integrasi sistem dan pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong dan memfasilitasi Setwan DPRD Jeneponto untuk mengajukan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.

Selain mendorong pemanfaatan ILDIS sebagai sistem integrasi nasional, Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga menilai pentingnya pengembangan website JDIH daerah secara mandiri. Website mandiri tersebut diharapkan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, sekaligus tetap terhubung dengan sistem nasional melalui ILDIS.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN menyampaikan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap mengikuti mekanisme permohonan resmi serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku. Selain itu, kedua instansi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi teknis guna mendukung implementasi ILDIS di daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah dapat semakin terintegrasi, modern, dan sesuai dengan standar nasional, guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta pelayanan informasi hukum kepada masyarakat secara lebih optimal.

infoupdate.id

Recent Posts

Polres Maros Tantang Pemuda Bergerak Bersama Perangi Narkoba

MAROS, INFOUPDATE.ID – Peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi momentum untuk memperkuat peran generasi muda dalam…

9 hours ago

Bupati Bantaeng Apresiasi Satu Dekade Kemah Buku Kebangsaan

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin membuka Kemah Buku Kebangsaan (KBK) One…

17 hours ago

Jalan Pintas Jadi Petaka! Wanita Dilecehkan di Kuburan Tionghoa Antang Makassar, Diperas Rp 100 Ribu Pakai QRIS

MAKASSAR, INFOUPDATE-ID- Niat potong jalan lewat Pekuburan Tionghoa Antang berujung petaka. Seorang perempuan jadi korban…

1 day ago

Pemdes Libureng Sambut Baik Bantuan Bedah Rumah Warga Panincong

BARRU, INFOUPDATE.ID - Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan menghadiri pembangunan rumah seorang warga, La…

2 days ago

Pesan Ojol Tengah Malam ke Maros, Mahasiswi Asal Sidrap Dirampok Driver di Samping Tol Reformasi.

MAKASSAR, INFOUPDATE .ID- Niat hati pulang ke Maros, ZF (19) justru berakhir di kantor polisi.…

2 days ago

Bayar 3 Juta Rupiah Per Kades, LSM LIRA Soroti Pelaksanaan Bimtek SIPADES 3.0.1

WAJO, INFOUPDATE.ID - Undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penginputan Aset Desa pada Aplikasi SIPADES 3.0.1 yang…

2 days ago