Berita

Prof Abdul Latif Ungkap Titik Rawan Sengketa Tanah Kebijakan Satu Peta.

JAKARTA, INFOUPDATE – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy dan kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy terkait desa dalam kawasan hutan serta mendengarkan kendala penyelesaian konflik desa di dalam kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, Akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Prof. Dr. Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertifikat, umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.

”Sengketa dapat muncul pada tahap pendaftaran tanah, terutama saat proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih,” ujar Prof Abdul Latif.

Menurutnya, kondisi tersebut sering disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, adanya masalah pada dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan pengukuran.

Abdul Latif juga menjelaskan bahwa kebijakan one map policy bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mengungkap adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan atau izin usaha.

Selain itu, digitalisasi melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut ketelitian dan validasi data yang kuat, karena data digital akan menjadi dasar administrasi dan pembuktian hukum.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, namun tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.

RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam kaitannya dengan integrasi data melalui one map policy dan penyelesaian konflik agraria. ***

infoupdate.id

Recent Posts

Bupati Bantaeng Saksikan MoU Pendidikan Politik dan Launching PUSBINTAKWA

BANTAENG, INFOUPDATE — Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri kegiatan Halal Bi Halal Akbar…

17 hours ago

Bupati Jeneponto H. Paris Yasir Resmikan Reading Corner dan Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat

JENEPONTO, INFOUPDATE – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan…

17 hours ago

Bupati Andi Rosman Sebut Peringatan HJW Sebagai Simbol Memperkuat Persatuan Antara Pemerintah dan Masyarakat

WAJO, INFOUPDATE - Peringatan Hari Jadi Wajo (HJW) ke-627 berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati…

20 hours ago

UPT Puskesmas Dampang Cek Kesehatan Mulut dan Karies pada Anak di Posyandu Cempaka

BANTAENG, INFOUPDATE - UPT Puskesmas Dampang terus memantau kesehatan masyarakat, anak dan balita di wilayah…

21 hours ago

Dari Wajo ke Panggung Nasional: Sentuhan Emas Tangan Kreatif Persit Angkat Tenun Sutera Sengkang

WAJO, INFOUPDATE – Semangat pemberdayaan UMKM nasional kembali digaungkan melalui karya nyata anggota Persit. Kali…

22 hours ago

UPT Puskesmas Baruga Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di SD Inpres Pa’lingan

BANTAENG, INFOUPDATE - UPT Puskesmas Baruga melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis di SD Inpres Pa'lingan,…

22 hours ago