Berita

Prof Abdul Latif Ungkap Titik Rawan Sengketa Tanah Kebijakan Satu Peta.

JAKARTA, INFOUPDATE – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy dan kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy terkait desa dalam kawasan hutan serta mendengarkan kendala penyelesaian konflik desa di dalam kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, Akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Prof. Dr. Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertifikat, umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.

”Sengketa dapat muncul pada tahap pendaftaran tanah, terutama saat proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih,” ujar Prof Abdul Latif.

Menurutnya, kondisi tersebut sering disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, adanya masalah pada dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan pengukuran.

Abdul Latif juga menjelaskan bahwa kebijakan one map policy bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mengungkap adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan atau izin usaha.

Selain itu, digitalisasi melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut ketelitian dan validasi data yang kuat, karena data digital akan menjadi dasar administrasi dan pembuktian hukum.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, namun tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.

RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam kaitannya dengan integrasi data melalui one map policy dan penyelesaian konflik agraria. ***

infoupdate.id

Recent Posts

Refleksi 1 Tahun, PSI Wajo Hadiri Dzikir Bersama Bupati – Waki Bupati Wajo

WAJO, INFOUPADATE - Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Wajo mengapresiasi 1 tahun…

4 hours ago

Tim Kesehatan UPT Puskesmas Loka Temui Petani di Ladang Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BANTAENG, INFOUPDATE - UPT Puskesmas  Loka, Kabupaten Bantaeng semakin intens melaksanakan pelayana kesehatan masyarakat di…

4 hours ago

Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin Siapkan Anggaran Rp29,5 Miliyar Untuk Jaminan Kesehatan Warga Bantaeng

BANTAENG, INFOUPDATE - Kabar melegakan datang bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng terkait kepastian layanan kesehatan.…

6 hours ago

UPT Puskesmas Kota Berikan Obat Cacing Albendazole Kepada 38 Orang Anak, Orang Tua Anak: Terimah Kasih Atas Ketulusannya Dalam Melayani

BANTAENG, INFOUPDATE - UPT Puskesmaas Kota kembali melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di Posyandu Beringin Jaya,…

6 hours ago

Koramil 1406-04/Belawa Gelar Karya Bhakti Pembersihan Pasar Bersama Masyarakat

WAJO, INFOUODATE - Koramil 1406-04/Belawa yang dipimpin oleh Serma Ilyas selaku Batuud 04/Belawa melaksanakan kegiatan…

23 hours ago

Bidan Desa dan Bidan Dusun UPT Puskesmas Baruga Mengunjungi Ibu Hamil Yang Tidak Sempat ke- Posyandu

BANTAENG, INFOUPDATE -UPT Puskesmas Baruga terus melangkah maju memberikan pelayanan keshatan kepada masyarakat. Mereka melayani…

1 day ago