Berita

Prof Abdul Latif Ungkap Titik Rawan Sengketa Tanah Kebijakan Satu Peta.

JAKARTA, INFOUPDATE – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy dan kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy terkait desa dalam kawasan hutan serta mendengarkan kendala penyelesaian konflik desa di dalam kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, Akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Prof. Dr. Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertifikat, umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.

”Sengketa dapat muncul pada tahap pendaftaran tanah, terutama saat proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih,” ujar Prof Abdul Latif.

Menurutnya, kondisi tersebut sering disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, adanya masalah pada dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan pengukuran.

Abdul Latif juga menjelaskan bahwa kebijakan one map policy bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mengungkap adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan atau izin usaha.

Selain itu, digitalisasi melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut ketelitian dan validasi data yang kuat, karena data digital akan menjadi dasar administrasi dan pembuktian hukum.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, namun tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.

RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam kaitannya dengan integrasi data melalui one map policy dan penyelesaian konflik agraria. ***

infoupdate.id

Recent Posts

Polda Sulsel Selidiki Dugaan Oknum Polisi Terima Setoran dari Sindikat Passobis

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang menerima setoran dari…

16 hours ago

Evaluasi PPPK Paruh Waktu Makassar Dimulai, SK Baru Wajib Terbit 1 Oktober 2026

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Pemerintah Kota Makassar mulai mengevaluasi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh…

16 hours ago

Tiga Pilar Bontoduri Kompak, Perkuat Deteksi Dini Cegah Gangguan Kamtibmas

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Deteksi dini gangguan keamanan di Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, diperkuat. Tiga Pilar kelurahan…

2 days ago

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

JAKARTA, INFOUPDATE.ID - Langkah strategis dipahat SMSI, sebagai salah salah satu konsituten Dewan Pers, yakni…

2 days ago

Sinergi Didepan: Kapolsek dan Camat Mariso Kompak Jaga Kondusivitas Wilayah

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Mariso dipertegas. Kapolsek Mariso Kompol Mahrus…

2 days ago

Kompol Muhammad Idris Pimpin Personel Polsek Tamalate Bersih-bersih Puing Pembakaran Ban Pasca Aksi Demo 27 Agustus 2026

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID— Kapolsek Tamalate Kompol Muhammad Idris bersama jajaran anggota turun langsung membersihkan sisa puing…

2 days ago