Berita

Prof Abdul Latif Ungkap Titik Rawan Sengketa Tanah Kebijakan Satu Peta.

JAKARTA, INFOUPDATE – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy dan kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy terkait desa dalam kawasan hutan serta mendengarkan kendala penyelesaian konflik desa di dalam kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, Akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Prof. Dr. Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertifikat, umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.

”Sengketa dapat muncul pada tahap pendaftaran tanah, terutama saat proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih,” ujar Prof Abdul Latif.

Menurutnya, kondisi tersebut sering disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, adanya masalah pada dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan pengukuran.

Abdul Latif juga menjelaskan bahwa kebijakan one map policy bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mengungkap adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan atau izin usaha.

Selain itu, digitalisasi melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut ketelitian dan validasi data yang kuat, karena data digital akan menjadi dasar administrasi dan pembuktian hukum.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, namun tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.

RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam kaitannya dengan integrasi data melalui one map policy dan penyelesaian konflik agraria. ***

infoupdate.id

Recent Posts

Oknum Jukir PD Parkir Makassar Adu Mulut dengan Dishub Usai Mobil Parkir Liar Digembok

MAKASSAR,INFOUPDATE.ID – Penertiban parkir liar oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar di Jalan Masjid Raya, Senin…

5 hours ago

Koramil 1406-02/Tanasitolo laksanakan Karya Bhakti bersama mahasiswa KKN dan masyarakat

WAJO, INFOUPDATE.ID - Koramil 1406-02/Tanasitolo dipimpin oleh Letda Inf. Irman Ahmad melaksanakan kegiatan Karya Bhakti bersama…

8 hours ago

Tingkatkan Kesehatan Siswa, Promkes UPT Puskesmas Moti Sosialisasikan PHBS di Sekolah

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - UPT Puskesmas Moti menggelar Sosialisasi Perilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS) di…

24 hours ago

Kapolsek Belawa Ingatkan Siswa Baru MAN Wajo Jauhi Tawuran, Narkoba, dan Bullying

WAJO, INFOUPDATE.ID - Kapolsek Belawa, AKP Awal Syahrani menghadiri kegiatan Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATAMUDA)…

1 day ago

Raih Akreditasi A, Bupati Bantaeng Beri Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren An-Nawawi

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan bantuan pembangunan asrama untuk Pondok…

2 days ago

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan…

2 days ago