Berita

Resmob Polsek Mamajang, Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan.

MAKASSAR, INFOUPDATE – Resmob Polsek Mamajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan mengunakan sajam terhadap seorang pemuda.Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 21/03/2026 sekitar pukul 02.30,di Jalan Harimau,Kecamatan Mamajang,Kota Makassar.

Korban berinisial RS (24), mengalami luka pada bagian telapak tangan sebelah kiri, siku tangan kanan, dan tulang kering kaki kiri. akibat serangan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AR (41).

Kejadian berawal Pelaku menegur adek Korban dituduh mencuri, namun Korban tidak terima adiknya dituduh mencuri, lalu korban datang menegur pelaku namun pelaku idak terima dan langsung memarangi korban yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian telapak tangan sebelah kiri, siku tangan kanan, dan tulang kering kaki kiri. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polsek mamajang untuk di proses lebih lanjut.

Mendapat laporan, Resmob Polsek Mamajang yang di Pimpin Kanit Reskrim AKP Alim Bahri yang di dampingi Panit Opsnal IPDA Nasrun dan di back up Dantim Resmob Gegana Polda Sulsel AKP Warman,S.H.Menerima informasih bahwa pelaku berada di Jl. Rappocini Lr. 11 Kota Makassar, sehingga anggota menuju jalan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Melalui kerja sama tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berjalan kaki.

Panit Opsnal Polsek Mamajang Ipda Nasrun , menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti CCTV. Hingga hasil lidik dan sidik diduga ada pelaku lainnya,” ujar Ipda Nasrun.Senin (30/3/26).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polsek Mamajang juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan jalur hukum bila terjadi perselisihan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambah Ipda Nasrun.

(Acank)

infoupdate.id

Recent Posts

17 minutes ago

Polisi Bongkar Motif Meninggalnya Wanita Asal Selayar Dalam Kamar Hotel di Makassar, Ia Dibunuh Pria Teman Dekatnya Sendiri

MAKASSAR INFOUPDATE.ID - Kasus meninggalnya MA, wanita berusia 40 tahun asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi…

4 days ago

Seorang Perempuan di Makassar Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Hotel, Keluar Darah Dari Mulutnya

MAKASSAR INFOUPDATE.ID - Seorang wanita berinisial MH (40) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar salah…

5 days ago

BBPOM Sita 7.092 Skincare Bermerkuri di Makassar, Omzet Pabrik Rumahan Capai Rp65 Juta/Minggu

MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Balai Besar POM Makassar membongkar pabrik kosmetik ilegal di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang.…

5 days ago

UNIMEN Lepas Peserta Magang/KKN Internasional Batch VI ke Thailand

ENREKANG, INFOUPDATE.ID - Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr. Elihami, melepas tujuh mahasiswa yang…

5 days ago

Cegah Kehamilan Dalam Waktu 3-5 Tahun, Bidan UPT Puskesmas Dampang Memasangkan KB Implan Gratis Pada Ibu Ibu

BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bidan UPT Puskeesmas Dampang melaksaknakan bakti sosial Pemasangan KB Implant gratis di…

5 days ago