BANTAENG, INFOUPDATE – Rokok Ilegal beredar bebas di Bantaeng. Hal Ini terjadi diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Maraknya rokok ilegal di Bantaeng yang semakin hari semakin bertambah itu karna tidak adanya kepedulian dari pihak terkait” Kata Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah merek rokok di Bantaeng sama sekali tidak memiliki Vita cukai.
“Sangat jelas bahwa pelaku ilegal di kenakan undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” tambahnya
Namun menurut Aidil, sejak munculnya rokok ilegal, pihak terkait belum pernah melakukan operasi, baik dari pihak beacukai maupun Satpol-PP Bantaeng
“Sampai saat ini, pelaku rokok ilegal belum ada yang terproses hukum, padahal undang undangnya sangat jelas” ungkapnya
Ia berharap, pihak terkait segera melakukan langkah dan tindakan tegas bagi pelaku rokok ilegal yang selama ini merasa kebal Hukum