BANTAENG, INFOUPDATE – Rokok Ilegal beredar bebas di Bantaeng. Hal Ini terjadi diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Maraknya rokok ilegal di Bantaeng yang semakin hari semakin bertambah itu karna tidak adanya kepedulian dari pihak terkait” Kata Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah merek rokok di Bantaeng sama sekali tidak memiliki Vita cukai.
“Sangat jelas bahwa pelaku ilegal di kenakan undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman hukuman pidana 1-5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” tambahnya
Namun menurut Aidil, sejak munculnya rokok ilegal, pihak terkait belum pernah melakukan operasi, baik dari pihak beacukai maupun Satpol-PP Bantaeng
“Sampai saat ini, pelaku rokok ilegal belum ada yang terproses hukum, padahal undang undangnya sangat jelas” ungkapnya
Ia berharap, pihak terkait segera melakukan langkah dan tindakan tegas bagi pelaku rokok ilegal yang selama ini merasa kebal Hukum
BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA)…
WAJO, INFOUPDATE.ID - Koramil 1406-05/Majauleng dipimpin oleh Serka Ibrahim melaksanakan kegiatan Karya Bhakti bersama masyarakat…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID – Di balik keberhasilan seorang anak meraih prestasi, selalu terselip doa tulus, bimbingan,…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID–Kepolisian Sektor Manggala bergerak cepat menyampaikan aduan masyarakat terkait aktivitas pesta minuman keras jenis…
WAJO, INFOUPDATE.ID – Dalam rangka mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat, Babinsa Kelurahan Atakkae Koramil 1406-01/Tempe,…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID - Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, capaian membanggakan datang…