MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Empat orang pria ditangkap, salah satunya residivis yang sudah 24 kali beraksi.
Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak Jumat (24/7/2026). Tiga pelaku bernama Ibnu Syah (26), Abdul Hadi (24), dan Wandi Tutu (24) diamankan sehari setelah polisi lebih dulu menangkap satu orang rekannya.
“Ibnu dan Abdul dibekuk di wilayah Kota Makassar. Sementara Wandi Tutu kami amankan di Kabupaten Gowa,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, Sabtu (25/7/2026).
Yang mengejutkan, otak kelompok ini ternyata berprofesi sebagai juru parkir. Namun Ibnu Syah tidak mencuri di tempatnya bekerja.
“Dia tidak mencuri di tempat dia menjaga parkir, tetapi di sekitarnya. Jadi ketika melakukan aksi tersebut mungkin tidak dicurigai oleh orang lain,” jelas Devi.
Dari hasil interogasi, Ibnu juga merangkap sebagai eksekutor. Ia bersama komplotannya sudah beraksi di 4 TKP berbeda. Salah satu dari mereka merupakan residivis yang tercatat sudah mencuri di 24 TKP dengan modus yang sama.
Ibnu dan Wandi bahkan pernah beraksi hingga ke Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka di lokasi lain.
Para pelaku menyasar motor yang tidak dikunci stang. Setelah dicuri, motor didorong ke tempat sepi oleh rekan pelaku.
“Nah betul, kemudian dia mengambil motornya dengan cara didorong ataupun dinaiki kemudian didorong motornya oleh temannya,” kata Devi.
Motor curian tidak dijual utuh. Komplotan ini membongkarnya di rumah Ibnu dan menjual spare part secara terpisah.
“Kendaraan dibawa ke rumahnya, di sana dia pretelin dijual dalam bentuk spare part yang sudah terpisah-pisah,” ujarnya.
Salah satu korban dalam komplotan ini adalah seorang jurnalis. Motor milik korban dicuri di Jalan Toddopuli 10 pada 17 Juli 2026.
Polisi telah mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Keempat pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkas Devi.(ACANK)
WAJO, INFOUPDATE.ID – Melalui kolaborasi dengan Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Wajo, Rutan Sengkang mendukung…
BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Pelantikan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM)…
BANTAENG, INFOUPDATE.ID - Tim UPT Puskesmas Kota melaksanakan pemantauan dan konsultasi tumbuh kembang di Tribun…
MAKASSAR, INFOUPDATE.ID– Jalan AP Pettarani kembali rusuh. Tawuran antar geng motor pecah di depan gerai…
BANTAENG, INFOUPDATE.ID – Berbagai rangkaian kegiatan dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh…
JAKARTA, INFOUPDATE.ID – Rencana kemandirian fiskal daerah melalui instrumen pembiayaan alternatif kembali menjadi sorotan. Laporan…